JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Penghentian lalu lintas merupakan kegiatan yang dilakukan petugas kepolisian untuk memastikan pengguna jalan mematuhi peraturan lalu lintas.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, mengurangi angka kecelakaan dan menegakkan ketertiban di jalan raya.
Budiyanto, seorang pengamat hukum dan lalu lintas, mengatakan penggerebekan atau pemeriksaan kendaraan di pinggir jalan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 berdasarkan LLAJ.
Baca juga: Toyota Alphard Silver Bird Dijual Rp 400 Jutaan
Selanjutnya ada peraturan turunannya yakni Pemeriksaan Pinggir Jalan Kendaraan Bermotor Nomor 42 Tahun 1993 dan PP 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Jalan Kendaraan Bermotor serta Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Lalu Lintas.
“Petugas dan kewenangannya serta teknis pelaksanaannya sudah sangat jelas. Budiyanto melalui keterangan tertulis (16/10/2024) “Yang perlu kami soroti adalah persoalan teknis pemeriksaan lapis baja yang terkadang terabaikan.”
Misalnya tidak memasang rambu pemeriksaan, tidak memasang penerangan pada malam hari, lupa membawa perintah pekerja, menempati tempat yang menghambat arus lalu lintas, dan lain-lain, ujarnya.
Baca Juga: Toyota Luncurkan Versi SUV Hilux Rangga 7 Penumpang, Kini Bisa Dipesan
Diketahui, Operasi Zebra yang berlangsung pada 14-27 Oktober 2024 masih berlangsung dan fokus utamanya adalah edukasi dan kewaspadaan. Namun, hal ini tidak mengecualikan tindakan represif melalui denda manual.
“Padahal cara ini (ekstraksi manual) adalah solusi terakhir atau pilihan terakhir. “SOP tetap harus dipatuhi saat pemeriksaan stasioner atau penggerebekan,” kata Budiyanto.
“Pedoman teknis agar anggota mudah menerjemahkan di lapangan. SOP juga disusun berdasarkan ketentuan hukum di atas. “Dalam artian SOP tidak boleh bertentangan dengan aturan di atas,” ujarnya.
Menurut dia, secara umum penggerebekan atau pemeriksaan jalan tidak boleh mengganggu lalu lintas dan tidak menyimpang dari norma hukum.
Baca juga: Benarkah Air Radiator Cepat Habis, Ini Tandanya Mobil Harus Matikan Mesin?
Berikut tata cara kecelakaan mobil atau pemeriksaan mobil:
1. Tata cara pelaksanaan tugas unit 2. Menempatkan anggota di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat dan mempengaruhi lalu lintas.3. Menetapkan tanda centang.4. Tempatkan setidaknya 50 meter dari lokasi inspeksi5. Jika pos pemeriksaan berada pada jalan yang dibatasi median saja, tempatkan pos pemeriksaan pada jarak minimal 50 meter sebelum dan sesudahnya. Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari, dilengkapi dengan penerangan. Petunjuk tentang cara menghentikan kendaraan untuk alasan keselamatan.8. 3S (Senyum, Salam, Salam) – instruksi saat menghentikan kendaraan 9. Hindari berdebat dengan pengemudi di jalan karena ada pilihan hukum jika agen menjalankan tugasnya melanggar peraturan 10. Pengendalian internal dan eksternal.11. Setelah melakukan operasional, menyiapkan laporan tugas dan melakukan evaluasi sebagai dasar perbaikan di masa mendatang. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.