SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Tiga Prajurit TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Belum Dipecat

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Panglima Angkatan Laut Kerajaan (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengatakan tiga personel TNI AL terlibat penembakan terhadap pemilik mobil sewaan di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak, belum didorong. .

Kini, mereka masih menunggu proses hukum di Polda Metro Jaya sebelum akhirnya TNI Angkatan Laut memutuskan kematian mereka di dalam kamar.

Jadi kasus ketiga tersangka ini masih dalam tahap dugaan PTDH (hak pengingkaran) atau tidak (putusan) dalam hasil putusan setelah putusan hakim, kata Samista saat melaporkan di Puspomal, Jakarta, Rabu (15). . /1/2025).

Puspomal kini telah menyerahkan rincian tiga anggota TNI AL kepada TNI Angkatan Darat. Dua dari tiga terdakwa, Sertu AA dan Kepala Pelaut (KLK) BA dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan tingkat satu. 

Baca juga: Dua Tersangka Penembakan Sopir Taksi Didakwa Pembunuhan Tingkat Satu

Sedangkan Sertu RH dijerat Pasal 480 KUHP karena melanggar perintah penahanan. 

“Saya baru tegaskan kembali, bahwa tindak pidana pembunuhan telah cukup buktinya, yakni Pasal 340 KUHP dan (Pasal) 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 ayat (1), lalu Pasal 480. KUHP dan 55 pasal (1) KUHP,” kata Samista.

“Setelah itu akan kami putuskan hukuman tambahannya seperti yang disebutkan Kaotmil dalam persidangan, apakah ada hukuman selain pemecatan atau tidak setelah persidangan,” imbuhnya.

Dalam pengusutan kejadian tersebut, Puspomal memeriksa 18 orang saksi yang diyakini mengetahui kejadian tersebut.

Selain itu, Puspomal juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu jenis pistol yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, lima butir peluru, pakaian penyiksaan penyakit korban, dan tanda uang kembalian. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih konten yang Anda suka untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *