JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Korlantas Polri mulai menerapkan sistem tilang bernama Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang dilakukan pengemudi.
Sistem ini dirancang sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara.
Kakorlantas Polri Irjen Pol An Suhanan menjelaskan, sistem tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 2021 No.
Baca juga: Daftar Pelanggaran Sistem Penerbitan Poin dan Pengurangan Nilai Poin
Sesuai aturan, setiap pemegang SIM mendapat 12 poin (merit point) yang berlaku selama satu tahun. Poin ini dikurangi setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat kecelakaan.
Ada pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin, ujarnya, dikutip Minggu (12/1/2025).
“Pelanggaran berat seperti tabrak lari dapat mengakibatkan SIM Anda langsung dicabut (12 poin). Sistem ini tidak hanya mencatat, tapi juga memberikan sanksi yang lebih tegas sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Namun dalam kesempatan itu dia tidak menjelaskan soal skema pembatalan SIM. Begitu pula saat tim redaksi mendatangi Subdit Pembinaan Hukum (Gakkum) Direktorat Transit Polda Metro.
Namun mengacu pada Perpol 5/2021, total poin diakumulasikan jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas berulang kali.
Baca Juga: Catatan, Kebijakan Tiket Poin juga berlaku untuk ETLE
Pengemudi yang mencapai poin 12 akan dikenakan sanksi seperti penahanan atau pembekuan SIM sambil menunggu keputusan pengadilan. Dalam jangka waktu tersebut, SIM tidak dapat diperpanjang atau diganti hingga proses hukum selesai.
Setelah penangguhan, pengemudi yang ingin mendapatkan kembali Surat Izin Mengemudinya wajib menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai bagian dari pemulihan hak Surat Izin Mengemudinya.
Namun untuk pelanggaran berat hingga 18 poin, Polri akan mencabut SIM secara pasti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam pelanggaran berat, seperti tertabrak atau kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pengemudi bisa langsung kehilangan 12 poin, artinya SIMnya dicabut tanpa akumulasi.
Baca juga: Binatu GPS Lainnya, Masih Belum Ada Solusi Kuratif
Namun, bagi pemegang SIM yang tunduk pada pembatasan penarikan permanen, mereka dapat mengajukan permohonan kembali setelah masa penarikan berakhir, dengan mengikuti pendidikan, pelatihan mengemudi, dan prosedur untuk mendapatkan SIM baru.
Berikut aturannya (Perpol 5/2021):
Pasal 38