SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Berikut Poin Gugatannya…

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) akan mengajukan pemeriksaan pendahuluan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa (11-05-2024).

“Iya, hari ini pendaftaran sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada sp-globalindo.co.id.

Registrasi perkara penyidikan ini terkait dengan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas status mencurigakan Tom Lembong.

Baca juga: Tom Lembong besok akan diperiksa Jaksa Penuntut Umum soal kasus korupsi gula

Selama penyelidikan awal, pengacara memutuskan bahwa keputusan Tom tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum. 

Pertama, mengenai tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, dimana pemohon tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum (PH), kata Ari.

Kedua, pemohon menggugat keabsahan penahanannya yang tidak ada dasar hukumnya yang sah, kata Ari.

Thomas Lembong diperiksa intensif selama sepuluh jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (11/1/2024) terkait dugaan korupsi kebijakan impor gula yang diterapkan semasa menjabat.

Ari mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam tersebut, pertanyaan kliennya terfokus pada dokumen dan surat yang disiapkan dan diterima Tom Lembong selama menjabat sebagai menteri.

“Sebelumnya, Pak. Tom ditanyai tentang sejumlah surat, dua surat yang ditulis oleh Tuan. Tom dan surat diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Dagang Indonesia) dan surat yang ditujukan kepada BUMN,” kata Ari Yusuf Amir, jaksa penuntut umum Kantor Umum, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Saat ditanya apakah Kejaksaan akan kembali memeriksa Thomas Lembong hari ini, Ari mengaku belum menerima panggilan dari Kejagung.

“Kami belum menerima panggilan soal penyidikan,” ujarnya. 

Tom Lembong pada Selasa (29/10/2024) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca juga: PDI-P Sebut Kasus Tom Lembong Mengejutkan dan Rujuk ke Intervensi Hukum

Komentar tersebut berkaitan dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat masih menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016 dengan menerbitkan izin impor gula saat negara mengalami surplus gula.

Tom Lembong terancam dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atas perbuatannya. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *