JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sedang mempersiapkan langkah untuk memulihkan nama baik kliennya.
Upaya itu dilakukan jika hasil keputusan sidang perdana yang diambil hari ini Selasa (26/11/2024) sesuai dengan harapan yang diberikan majelis hakim.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat ditanya mengenai langkah yang akan diambilnya dalam kasus ini, termasuk kemungkinan pembatalan tuntutan (Kejagung), mengaku sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Iya dipertimbangkan, kata Ari singkat kepada sp-globalindo.co.id, Senin (26/11/2024).
Baca juga: Keputusan Besok, Jaksa Agung Optimis Kasus Pemakzulan Tom Lembong Dikabulkan Hakim.
Ari pun optimistis keputusan hakim usai sidang pendahuluan akan menguntungkan kliennya.
Ari Yusif Amiri dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024), mengatakan, “Jika melihat proses persidangan dari fakta yang ada, kami sangat optimis permintaan kami akan dipenuhi.”
Bahkan Kepala Pusat Komunikasi Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Republik Harli Siregar juga menunjukkan optimismenya.
Ia menegaskan, pihaknya yakin prasangka yang dilontarkan Tom Lembong akan ditolak majelis hakim.
Harli mengatakan: “Kami optimistis permohonan pemohon ditolak terlebih dahulu. Sebab, penyidik telah menunjukkan ketaatan prosedur hukum dalam pelaksanaan perkara ini sesuai pasal 183 dan 184 KUHP, serta menurut ketentuan hukum lainnya.” sp-globalindo.co.id.
Baca juga: Prasangka Tom Lembong terhadap Jaksa Agung sudah berakhir hari ini
Sekadar informasi, sidang praperadilan Tom Lembong hari ini akan diakhiri dengan pembacaan putusan juri. Sidang pendahuluan ini telah berlangsung sejak Senin pekan lalu.
Pada 29 Oktober 2024, Jaksa Agung Tom Lembong menetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka korupsi terkait impor gula.
Tom Lembong bersama Business Development Manager PT Perusahaan Dagang Indonesia 2015-2016 dicurigai berinisial CS.
Atas putusan tersebut, Tom mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara pendahuluan ini terdaftar dengan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.