Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

Read More : Cerita Korban Calo PMI Ilegal, Tak Kunjung Terbang ke Abu Dhabi, Malah Digerebek Polisi…

Tersangka adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) berinisial CS.

Baca juga: Jaksa Bantah Kasus Tom Lembong Dipolitisasi: Penyidikannya Berlangsung Cukup Lama

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015, Tom Lembong diduga mengizinkan perusahaan swasta PT AP mengimpor gula kristal mentah.

Memang berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.

Jadi tidak perlu impor gula, kata Abdul saat jumpa pers di Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Selain itu, Tom Lembong juga diduga mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih.

Baca juga: Profil Tom Lembong: Mantan Menteri Jokowi Terduga Korupsi Impor Gula

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 527 Tahun 2004, pemerintah hanya boleh mengimpor gula pasir putih yang siap dijual ke masyarakat.

Selain itu, impor hanya bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara.

Namun berdasarkan persetujuan impor yang dilakukan terdakwa TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, ujarnya.

Read More : SP NEWS GLOBAL Pakai Krim Abal-abal Bikin Cepat Putih tapi Merusak, Kok Bisa?

Dan tanpa rekomendasi kementerian untuk menentukan kebutuhan riil gula dalam negeri, lanjutnya. Kerugian negara Rp 400 miliar

Sedangkan tersangka CS diduga terlibat korupsi pada tahun 2016.

Abdul mengungkapkan, saat itu Indonesia membutuhkan pasokan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.

Baca juga: Jaksa Agung Tom Lembong Ditangkap: Saya Serahkan pada Tuhan

CS menginstruksikan Direktur Senior Komoditi PT PPI untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di sektor gula.

Delapan perusahaan gula kemudian mengimpor gula pasir mentah dan menjualnya ke PT PPI.

“Untuk mengisi stok dan menstabilkan harga, gula kristal putih harus diimpor langsung dan hanya bisa diimpor oleh BUMN,” kata Abdul.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *