JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
Tersangka adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) berinisial CS.
Baca juga: Jaksa Bantah Kasus Tom Lembong Dipolitisasi: Penyidikannya Berlangsung Cukup Lama
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015, Tom Lembong diduga mengizinkan perusahaan swasta PT AP mengimpor gula kristal mentah.
Memang berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.
Jadi tidak perlu impor gula, kata Abdul saat jumpa pers di Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Selain itu, Tom Lembong juga diduga mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih.
Baca juga: Profil Tom Lembong: Mantan Menteri Jokowi Terduga Korupsi Impor Gula
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 527 Tahun 2004, pemerintah hanya boleh mengimpor gula pasir putih yang siap dijual ke masyarakat.
Selain itu, impor hanya bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara.
Namun berdasarkan persetujuan impor yang dilakukan terdakwa TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, ujarnya.
Dan tanpa rekomendasi kementerian untuk menentukan kebutuhan riil gula dalam negeri, lanjutnya. Kerugian negara Rp 400 miliar
Sedangkan tersangka CS diduga terlibat korupsi pada tahun 2016.
Abdul mengungkapkan, saat itu Indonesia membutuhkan pasokan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Baca juga: Jaksa Agung Tom Lembong Ditangkap: Saya Serahkan pada Tuhan
CS menginstruksikan Direktur Senior Komoditi PT PPI untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di sektor gula.
Delapan perusahaan gula kemudian mengimpor gula pasir mentah dan menjualnya ke PT PPI.
“Untuk mengisi stok dan menstabilkan harga, gula kristal putih harus diimpor langsung dan hanya bisa diimpor oleh BUMN,” kata Abdul.