SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Truk dan Bus Dilarang Pakai Lajur Kanan di Jalan Tol

Sound, Compas.com – Menurut undang -undang yang mentransmisikan kontraktor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi, jalur kanan di jalan yang ditujukan untuk mobil.

Truk dan bus melarang penggunaan jalur kanan di jalan berbayar, lalu lintas yang lancar dan efisiensi. 

JUUSRI PULUBUHU, Jakarta Defense Crist (JDDC) (JDDC) Direktur dan bus harus memiliki kecepatan lebih rendah daripada yang dapat menggunakan jalur kanan.

Terlihat juga: Tolly Mijke Teling adalah Miraj dan beberapa faarers Tahun Baru

“Truk dan bus dilarang di sisi kanan karena jumlah 3 segmen untuk mempertahankan pekerjaan di pusat,” kata permanen Anda, “kata Yusri baru -baru ini sp-globalindo.co.id.

Yusri mengatakan bahwa jika jalur kanan digunakan oleh mobil pada kecepatan yang lebih rendah, itu mencegah dampak yang menyebabkan masalah lalu lintas jalan dan akumulasi jalan.

Menurut Yusri, batasan teknis pada mesin ke mesin, biaya tinggi, yang menunjukkan percepatan, membuat truk dan bus batas kecepatan khusus.

Baca juga: Polisi telah mengungkapkan penyebab truk yang sering berada di lapisan guru yang tepat

“Membatasi truk dan bus di jalur kiri, aliran lalu lintas di jalur kanan lancar, halus untuk mobil yang lebih kecil dan rapese,” kata Yusry.

Yusri berkata: Mobil -mobil hebat seperti truk atau bus atau bus memiliki stabilitas lebih sedikit, terutama saat Anda bermanuver atau dengan kecepatan tinggi.

“Sementara di tengah kiri truk, sebagai bus atau bus dengan kecepatan tinggi, Anda dapat meminimalkan, sehingga lebih aman untuk semua penggunaan gerakan,” kata Yusry.

Baca juga: Penyebab truk tidak boleh berada di jalur kanan Tollewei

Yusri berkata: Dibutuhkan lebih banyak waktu bagi kargo dan bus untuk bergerak melalui ukurannya, yang dapat menyebabkan karena mereka dapat terlalu banyak. Tonton berita dan berita tentang pilihan kami tepat di ponsel Anda. Pilih akses Anda ke andalan ke compas.com saluran whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbpbzrk13h3h3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *