SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

SP NEWS GLOBAL Truk Kecelakaan di Tol Dalam Kota Diduga Kelebihan Muatan, Simak Aturan dan Sanksinya

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kecelakaan naas yang melibatkan dua truk di jalan tol dalam kota pada Kamis (26/9/2024) dini hari menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pengendalian kendaraan berat di Indonesia.

Lebih lanjut, Suku Dinas Jalan Polda Metro Jaya menduga kecelakaan yang bermula dari mogoknya truk bermuatan kedelai bernomor polisi B 9975 SYL itu melebihi batas muatan atau kelebihan beban.

“Kelebihan beban dan rem tidak berfungsi dengan baik,” kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Didik Sapto Raharjo, Kamis.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Pusat Kota, Truk Tak Berputar dan Makan Korbannya

Dengan demikian, truk Oversized and Overloaded (ODOL) masih menjadi ancaman keselamatan lalu lintas. Sebab kejadian serupa sudah sering terjadi selama lebih dari sepuluh tahun.

Padahal praktik ODOL truk diatur, dan pelakunya bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.

Dimana dalam pasal 307 undang-undang tersebut disebutkan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada pelaku praktik truk ODOL adalah pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, sanksi yang diberikan relatif ringan dan penerapan aturan di lapangan yang belum tegas membuat pemusnahan truk ODOL sulit dilakukan.

“Dampak dari praktik ODOL banyak sekali. Tidak hanya merusak jalan, tapi juga berdampak pada arus lalu lintas dan keselamatan berkendara,” ujarnya kepada sp-globalindo.co.id.

Baca juga: Parkir Mobil matic, Tarik Rem Tangan Dulu atau Pindah ke P Dulu?

Djoko pun menilai pemerintah perlu mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Khususnya dalam hal sanksi atau penalti bagi operator kargo yang melakukan praktik ODOL.

“Peningkatan besaran denda harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya. Dibandingkan dengan praktik penyekatan truk ODOL di luar negeri, denda yang dikenakan cukup tinggi sehingga dampaknya memberikan efek jera bagi pelanggarnya, kata Djoko. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *