Washington DC, sp-globalindo.co.id – Donald Trump berhasil memenangkan pemilihan presiden AS pada tahun 2024 dengan mengalahkan Kamala Harris. Meski hasil jajak pendapat resmi belum diumumkan, namun hasil hitung cepat menunjukkan Trump lah yang menang dalam pemilu tersebut.
Namun bagaimana dengan banyaknya tuntutan hukum yang dihadapi Donald Trump saat ini? Apa yang bisa terjadi?
Diketahui bahwa Trump akan menjabat sebagai presiden untuk pertama kalinya, tetapi ia menghadapi dakwaan yang masih menunggu keputusan.
Baca Juga: Biden Segera Janjikan Bantuan $1 Miliar ke Ukraina Jelang Pelantikan Trump
Seperti diberitakan BBC, Kamis (7/11/2024), banyak tantangan hukumnya mungkin akan berakhir saat ia menjabat di Gedung Putih.
Berikut ini apa yang terjadi pada keempat tantangan yang dihadapi Donald Trump. 1. Keputusan dalam kasus Hush Money di New York
Donald Trump mengaku bersalah atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis di New York pada bulan Mei.
Juri di New York memutuskan dia bersalah atas semua tuduhan terkait pembayaran kepada bintang film besar.
Hakim Juan Merchan menangguhkan hukuman Trump mulai September hingga 26 November 2024, atau setelah pemilu presiden AS 2024.
“Bahkan jika Trump menang, dia dapat melanjutkan resolusi sesuai rencana,” kata Julie Rendelman, mantan pengacara negara bagian Brooklyn.
Namun pakar hukum mengatakan Trump kemungkinan besar tidak akan menghadapi hukuman penjara karena merupakan seorang veteran yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.
Jika demikian, pengacaranya akan segera mengajukan banding atas keputusannya, dengan mengatakan bahwa hukuman penjara akan menghalangi dia melakukan tugas publiknya dan dia harus tetap bebas menunggu banding,” kata Rendelman.
Baca Juga: Yang Membuat Donald Trump Menang Lagi di Pilpres AS
“Banding untuk masalah ini bisa memakan waktu bertahun-tahun,” katanya. 2. Kasus 6 Januari
Tahun lalu, penasihat khusus Jack Smith menuduh Trump berupaya memenangkan kembali Joe Biden pada pemilu 2020.
Trump belum mengaku tidak bersalah.
Kasus ini telah diajukan ke pengadilan sejak Mahkamah Agung memutuskan pada musim panas ini bahwa Trump tidak dapat didakwa atas tindakannya saat menjabat.