SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Dipimpin Agus Andrianto

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun terbatas pada urusan imigrasi dan pemasyarakatan.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto membagi tiga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM); dan Departemen Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Agus Andrianto kemudian diangkat dan dilantik menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Setelah itu, Natalius Pigai menjabat Menteri Hak Asasi Manusia dan Supratman Andy Agtas menjabat Menteri Kehakiman.

Karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbagi menjadi tiga kementerian, maka fungsinya juga terbagi menjadi tiga.

Baca Juga: Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Kehakiman di Bawah Suprathman Andy Agtas

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpress) no. 139 Tahun 2024 tentang Penetapan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara pada Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait keimigrasian dan pemasyarakatan .

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 Perpres 139 Tahun 2024 yang diteken Prabovo pada 21 Oktober 2024, “Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian memimpin dan mengoordinasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Perpres No. 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ketentuan Keimigrasian dan Pemasyarakatan merupakan suburusan pemerintahan pada bidang hukum Urusan Pemerintahan dan Hak Asasi Manusia”.

Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.

Baca Juga: Tugas Kementerian Hak Asasi Manusia yang dipimpin Natalius Pigai

Kemudian, sesuai Pasal 5 Perpres 18/2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai 11 fungsi di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan kekayaan intelektual.

Pasal 5 Perpres 18/2023 menyatakan: “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketentuan peraturan perundang-undangan , administrasi hukum umum, pemasyarakatan, imigrasi, kekayaan intelektual dan Memberikan pelatihan dan dukungan administratif untuk seluruh aspek organisasi Kementerian Hak Asasi Manusia, Hukum dan Pengawasan pelaksanaan hak asasi manusia dan pembangunan manusia sumber daya di tingkat nasional, pelaksanaan tugas pokok di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden;

Baca juga: Prabowo Tunjuk Agus Andrianto Jadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai enam Direktorat Jenderal (Dietzen) dalam menjalankan fungsinya, yaitu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (GI) dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM).

Berikutnya ada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Menteri Kehakiman Suprathman Andy Agtas mengatakan ada tiga Direktorat Jenderal (Dietzen) di bawah kementeriannya, yakni Ditjen AHU, Ditjen PP, dan Ditjen KI.

Oleh karena itu, Departemen Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca juga: Menteri Prabowo Agus Andrianto dan Purvadi Ariyanto Dipecat Polri, Dengarkan Berita Pilihan Kami Langsung di Ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *