JAKARTA, Kompass.com – Kejaksaan (Kejagung) mengungkap uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur dibagikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di kantornya.
Ketiga hakim tersebut, Erintua Damnik, Mangpul, dan Geru Hanindio, didakwa menerima suap melalui pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat.
Menurut jaksa, pada awal Juni 2024, Damanik menerima uang sebesar 140.000 dolar Singapura atau Rp 1.669.430.000, sesuai kurs dolar hari ini, Selasa (24/12/2024).
Menurut jaksa, Damnik menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat, di gerai Dunkin’ Donuts di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: 3 Hakim yang Membebaskan Ronald Tanur Didakwa Menerima Suap Rp1 Miliar dan S$308
“Saat itu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintua Damanik, Manlasapul, dan Geru Hanindo sepakat untuk membagi uang tersebut,” kata jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Damnik mendapat S$38.000, Mangpul S$36.000 dan Geru S$36.000.
Sementara itu, Damanik menyimpan sendiri sisa S$30.000
Selain itu, pada akhir Juni 2024, Damnik mendapat lagi uang sebesar 48.000 dollar Singapura atau Rp 572.376.000 dari Lisa Rahmat.
Kemudian, pada bulan berikutnya, Geru menerima uang tunai Rp1 miliar dan suap sebesar $120.000 dari Lisa Rahmat.
Pengacara mengatakan, “(Kasusnya) ada di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Jaksa Ronald Tanur meminta dicarikan hakim yang bersedia membebaskan Zaroff Rickards.
Total suap yang ditemukan ketiga hakim tersebut diperkirakan bernilai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp4,6 miliar.
Lisa Rahmat memberikan suap untuk membebaskan Hakim Ronald Tanour.
Pengacara mengatakan Merezka Vijay Tanur dan Lisa Rahmat dibawa oleh Geru Khanindo.
Atas perbuatannya, Damanik, Marsapul, dan Geru didakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor baca Pasal 55 ayat (1) KUHP baca Pasal 18 UU Tipikor. UU Korupsi sp-globalindo.co.id WhatsApp Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran aplikasi: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp