SEMARANG, sp-globalindo.co.id – Mulai 1 November 2024, seluruh penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (RI) (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kepala Direktorat Lalu Lintas SIM Polda Jateng Kompol Ilham S. Sakti mengatakan, uji kepesertaan BPJS dilakukan sebagai syarat pembentukan SIM serentak berskala nasional mulai 1 November 2024.
Baca juga: Klarifikasi Jasa Marga, Tarif Tol Jogja-Solo Belum Ada
Ini sudah mulai uji coba nasional, wajib menjadi peserta aktif BPJS atau Jamkesmas, kata Ilham saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Sabtu (11/2/20024).
Bagaimana jika Anda belum terdaftar sebagai peserta?
Ilham mengatakan, saat ini pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta SIM BPJS masih bisa membuat SIM, dan juga ada bantuan pembuatan BPJS di seluruh Satpas.
“Sampai saat ini karena baru awal implementasi, maka prosesnya masih berjalan. Nah, khusus Polda Jateng, kami sudah komunikasi dengan BPJS wilayah dan “Belakangan BPJS mendatangi kami. Polres agar berkoordinasi dengan Pemkot dan Rektorat BPJS di wilayah masing-masing, dimana agen BPJS dibantu di tempat pelayanan pada tanggal 1 hingga 9 November,” kata Ilham.
Sementara itu, setelah tanggal 9 November 2024, pengendalian terhadap penerapan kebijakan tersebut masih akan dilakukan.
Baca juga: Honda Stylo 160 Tampil Stylish, Diwarnai Silver dan Gunakan Ornamen Chrome
“Setelah tanggal 9 November akan ada laporan dari Kanwil mengenai keseragaman BPJS, baik di kota maupun di daerah akan dilakukan pengecekan lagi per minggu atau maksimal tiga kali mengenai pelaksanaannya. Tapi mulai tanggal 1 November sampai 9 akan dibantu oleh BPJS di masing-masing daerah untuk memproses permohonan SIM, baik SIM baru dibuat atau diperluas,” ujarnya.
Bagi pemohon yang ingin mengajukan Surat Izin Mengemudi harus membawa sejumlah dokumen, seperti formulir pendaftaran Surat Izin Mengemudi, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli pelatihan dan pendidikan mengemudi. sertifikat.
Selain itu, dokumen lain yang perlu dibawa seperti surat hasil verifikasi kebugaran berkendara, surat izin kerja asli Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bukti terlampir. anggota aktif BPJS Kesehatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.