SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Uji Kelayakan Capim KPK Johanis Tanak, Pelanggaran Etik Diungkit Lagi

Jakarta, cpanas.com -Commissonicier untuk Komisi Extenson (CPC) Johanics Tanak menjalani upaya yang cocok dan tepat di Dewan Perwakilan Pretestillies.

Selama sesi, dugaan pelanggaran etis yang melibatkan Tanak berada di pusat perhatian.

Anggota House of Representatiers Commission II Hailylal Alias ​​dinyatakan sebagai keprihatinannya tentang jumlah dengan perselisihan hukum, yaitu M. Idri Mrooto Sihite.

“Periksa, Mary, berdasarkan hasil pencarian kami, yang kami lihat, Anda telah terlibat dan berkomunikasi dengan pihak yang disengketakan, M Idris Frouto jika tidak salah,” kata kamar perwakilan di mana.

Baca Juga: Lulus KPK CAPIM Seleksi dianggap Johanis Tanak bermasalah dalam etika dan keterampilan

Politisi PCB meminta Tanak untuk memberikan pernyataan dari masalah ini. Karena BPK membutuhkan panduan yang merupakan integritas tinggi.

“Bisakah Anda menjelaskan tentang ini? Bagi kami, kepemimpinan harus bersih. Jika kami ingin menyapu kotoran, menurut saya, orang yang harus bersih, Tuan,” kata itu telah.

Dilaporkan sebelumnya, Johanis Tanak dikatakan dituduh membangun komunikasi dengan kepala agensi (Kabiro) di Kementerian Kementerian (ESDM) M. Idris Frooto Sihite.

Komunikasi terjadi pada 27 Maret 2023 dengan aplikasi WhatsApp.

Ketika datang ke Sythite, ada partai perselisihan karena itu adalah saksi terhadap dugaan korupsi dari hibah kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada hari ini, tim investigasi CPC mencari kantor Besite terkait dengan kasus tucin. Menurut dewan CPC (DEVAS), posisi Tanak Sihite tahu karena dia mengikuti kasus ini dengan musim gugur.

Tetapi Tanak dinyatakan bersalah karena melanggar kode etika yang terkait dengan komunikasi dengan pihak yang disengketakan, yaitu Idri Idri Frooto Sihite.

Membaca ,: Dewas memutuskan bahwa wakil ketua KPC Johanis Tanak belum terbukti untuk etika yang sangy

Keputusan itu dibaca oleh Dewan Sesi Etika yang terdiri dari tiga anggota KPK Dewas, yaitu Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Ketua Bagian Etika Harjono mengatakan, Tanak tidak dianggap telah melanggar pasal 4 bagian (1)

“Dinyatakan ditinjau oleh Tanak Tanak Tanak’s Tanak dari Brother Dr. Yuhan Tanak.

Anggota KPK Dewas Syamsuddin Haris dalam proses ini mengungkapkan bahwa partainya adalah bukti komunikasi antara Tanak dan Sihite pada 27 Maret.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *