Uji Materi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ditunda, Pemerintah Dilarang Terbitkan Aturan Baru
Jakarta, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (KC) mengeluarkan putusan sementara yang menunda sidang uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pertimbangan Perkara Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024 ditunda hingga selesainya pembahasan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pradesh tahun 2024.
“Tentang penundaan peninjauan kembali permohonan resmi Perkara Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024 sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024,” bunyi putusan tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi pada sidang Suhartoyo (14/11/2024).
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi memutuskan menggelar pemilu ulang 1 tahun setelah kemenangan kotak kosong
Mahkamah Konstitusi menyatakan, untuk memberikan jawaban yang jelas dan tidak ambigu terhadap persoalan pemenuhan syarat-syarat pembuatan undang-undang, permohonan tersebut perlu diputuskan setelah mendapat kejelasan dari pembentuk undang-undang.
Bersamaan dengan proses klarifikasi kasus ini, Mahkamah Konstitusi juga terikat untuk menyelesaikan perselisihan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang harus diselesaikan.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menunda persidangan perkara tersebut hingga berakhirnya perkara Pilkada 2024.
Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah atau pihak lain tidak dapat mengambil aturan baru untuk melindungi sumber daya hayati dan ekosistemnya selama kasus ini masih dalam proses.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Memerintahkan Pemerintah atau Pihak Lain untuk Mengeluarkan Peraturan Baru Bagi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 138). 2024) “Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953) Sampai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir, kata Suhartoyo.
Baca Juga: MK ajukan tuntutan perubahan struktur pemungutan suara calon tunggal pilkada ke model plebisit yang berlaku mulai 2029
Sekadar informasi, Persatuan Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan seorang petani telah mengajukan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/ 2024. Namanya Mikael Ane.
Tahun 2024 UU No. 32 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas UU No. 5 telah menyelesaikan tinjauan formal terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (UU 32/2024).
Kuasa hukum pemohon, Gregorius Bruno Jacko, mendalilkan struktur UU 32/2024 tidak berguna, tidak efektif, dan tidak efektif, khususnya bagi masyarakat hukum adat dan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dalam implementasi UU 32/2024.
Hal ini ditandai dengan sejumlah tantangan serius yang tentunya dihadapi dan dialami oleh masyarakat adat atau komunitas adat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan lindung.
Menurut para pemohon, minimnya peran serta pihak-pihak yang terkena dampak, serta pihak-pihak yang peduli terhadap permasalahan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia, mengakibatkan UU 32/2024 tidak memiliki tujuan yang jelas.
Baca juga: Greenpeace: UU Konservasi Utamakan Peran Masyarakat Adat
Sebaliknya, UU 32/2024 justru membuka peluang lebih besar terhadap potensi kriminalisasi, pencabutan hak, diskriminasi, dan pengabaian hak-hak masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan lindung.
Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta Mahkamah menyatakan UU 32/2024 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mengikat.
Pemohon meminta pengadilan memulihkan sumber daya air berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, serta Pasal 33 dan Pasal 69 Huruf C Pasal 17/2019. Dengarkan berita terkini kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.