JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba di Jambi yang khusus mengedarkan narkoba jenis sabu asal Medan.
Wakabareskrim Irjen Pol Asseb Edi Suheri mengungkapkan, jaringan tersebut mampu mendistribusikan kurang lebih 500 hingga 1.000 gram sabu per minggu.
“Jaringannya tidak terhubung dengan korporasi internasional karena sumber barangnya dari Medan,” kata Asseb Pareskrim Bolri, Rabu (16 Oktober 2024).
Baca juga: Polisi menggeledah properti yang diduga terkait jaringan narkoba Jambi
Ia menambahkan, informasi tersebut berdasarkan keterangan tersangka berinisial HDK yang kini ditahan.
Tipid Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi, Wakil Direktur Narkoba, menambahkan, pengungkapan kasus tersebut masih dalam tahap awal.
“Sesuai laporan para tersangka, kami akan terus mencari tersangka dan asal dokumen dari Medan. “Kami memiliki inisial pengedar sabu di Medan dan akan terus kami temukan,” jelas Ari.
Baca juga: Polisi begal jaringan narkoba di Jambi yang dikuasai kakak beradik
Menurutnya, kasus ini menjadi titik awal pengembangan lebih lanjut dan polisi bertekad memusnahkan seluruh jaringan dan jalur peredaran sabu yang beroperasi di Jambi.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jambi berhasil membongkar jaringan narkoba Jambi yang menjual sabu melalui jaringan deretan loket.
Kejadian ini menjadi viral pada tahun 2023 setelah diuji oleh sekelompok ibu-ibu.
Jaringan narkoba Jumbi diduga dikuasai kakak beradik DS alias T (Dedi Susanto alias Tekui), TM AK alias (Ameng Kumis) dan HDK (Helen Dion Krishnavathy).
Polisi juga menangkap tersangka lain yang terkait jaringan peredaran narkoba Jambi, yakni AI alias Ahmad Yani, AA alias Ari Ambok alias Aribani, dan Mafi Abideen alias MA. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.