SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Usai Putusan MK, Presiden Prabowo Minta Aturan UMP Beres 7 November

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah menargetkan peraturan upah minimum (UMP) bisa selesai dalam dua hari atau pada 7 November 2024.

Penetapan aturan tersebut dibahas dalam rapat internal bersama Presiden Prabowo Subianto, Mahkamah Konstitusi (MK) menguji beberapa pasal UU Cipta Kerja terkait gaji untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, Senin di Gedung Presiden Jakarta (04/ 10/2024).

Menteri Ketenagakerjaan Yasierli mengatakan, aturan pengupahan yang akan diterapkan dua hari lagi ini bisa berupa peraturan menteri atau surat edaran yang akan dikirimkan ke gubernur di seluruh Indonesia.

Baca juga: Buruh Ancam Mogok Nasional 2 Hari Tuntut Penetapan Upah Minimum Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Ini yang coba kita rumuskan. Kita punya waktu sampai 7 November untuk mengeluarkan surat edaran, apakah itu surat edaran atau peraturan penetapan upah minimum Menteri Tenaga Kerja, yang kemudian akan kita sampaikan kepada gubernur. Indonesia,” kata Yasierli, Senin.

Menurut dia, pihaknya mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, salah satunya dengan berdiskusi dengan Dewan Gaji Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Pembahasan dengan ketiga LCS tadi siang, lalu langsung dilaporkan ke Prabowo.

Oleh karena itu, kami informasikan langkah-langkah strategis yang kami ambil untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi, terkait uji materi UU Cipta Kerja, ujarnya.

Baca juga: Perwakilan Partai Buruh Ingin Segera Bertemu dengan Prabowo untuk Dorong Keputusan UMP Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Prabowo langsung meminta para menterinya menindaklanjutinya. Oleh karena itu, pihaknya akan menerbitkan aturan mengenai upah minimum.

Ia mengatakan, pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Yang jelas, putusan MK itu tentu harus kita perhatikan. Jadi maksudnya nanti rumus-rumus dan berbagai hal itu akan kita analisis bersama-sama. benar-benar harus kita lakukan,” jelasnya.

Sebagai informasi, batas waktu penetapan upah minimum tahun 2025 adalah 21 November 2024.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengembalikan komponen kehidupan layak ke dalam struktur pengupahan, yang sebelumnya telah dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi meminta pasal gaji “harus mampu memenuhi secara wajar kebutuhan hidup pekerja/pegawai dan keluarganya, meliputi makanan dan minuman, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, hiburan, dan jaminan hari tua”.

Baca juga: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional, Tuntut Pemerintah Patuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga meminta agar struktur dan skala gaji harus proporsional.

Mahkamah Konstitusi juga memperjelas frasa “indeks aman” dalam kaitannya dengan pengupahan “sebagai variabel yang mewakili kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/pegawai. .Juga proporsional untuk memenuhi kebutuhan pekerja/pegawai atas prinsip hidup layak (KHL).

Mahkamah Konstitusi juga mengembalikan peran aktif Dewan Penggajian dalam menetapkan upah minimum dan mempertahankan upah minimum di sektor tersebut.

Menurut Partai Buruh, keputusan Mahkamah Konstitusi menerima perkara mereka berarti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) yang membuat kenaikan upah minimum sangat kecil sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, tidak dapat digunakan. sebagai acuan penetapan upah minimum pada tahun 2025.

Ketentuan nilai indeks tertentu yang sebelumnya ditetapkan 0,1 hingga 0,3 tidak berlaku setelah Pasal 88D ayat 2 UU Cipta Kerja dicabut. Nilai indeks tertentu upah minimum tahun 2025 wajib dinegosiasikan dengan serikat buruh,” kata Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal kepada sp-globalindo.co.id, Senin.

“Kenaikan upah minimum pada tahun 2025 diusulkan sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja memiliki nilai indeks tertentu antara 1,0 hingga 2,0. Oleh karena itu, karena PP tentang pengupahan tidak berlaku, ada bukan lagi batas bawah dan batas atas upah minimum menjadi batas,” ujarnya. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *