Jakarta, sp-globalindo.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meetya Hafid mengatakan bahwa partainya menyusun aturan tentang perlindungan anak di ruang digital.
Dalam aturan ini, melakukan media sosial adalah usia yang terbatas.
“Banyak aspek perlu dikonfirmasi, karena menciptakan batas usia untuk membuat akun,” kata Meutya di kantornya pada hari Kamis (2.6.2025).
Baca juga: Kak Seto menyebut kekerasan digital dapat menyebabkan masalah perilaku anak -anak yang berbeda karena dampak kekerasan digital
Namun, draft tidak mencakup batas usia dalam membuat akun digital untuk Peraturan Negara (RPP).
“Kami belum menetapkan batas minimum untuk anak -anak dalam mencapai platform digital,” katanya.
Diskusi untuk mengembangkan penelitian perlindungan anak terkait dengan aturan perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Meskipun Metuta telah melewati fase kohesi, konsultasi RPP dengan presiden mengarah pada kebutuhan untuk memberikan ketentuan ini kepada aturan penegakan hukum.
“Itu sebabnya kami membuka situs dengan para ahli untuk menentukan usia yang paling tepat, termasuk kebijakan di negara lain,” jelasnya.
“Faktanya, tidak termasuk (kelompok umur untuk membuat akun). Mendengar dengan presiden dia memintanya untuk dimasukkan. RPP terkoordinasi. Hingga 15 % dari artikel tambahan, termasuk pembatasan usia,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga telah merancang klasifikasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) berdasarkan risiko dan efek psikologis anak -anak.
Ditujukan bahwa orang tua dan orang dapat memahami platform yang aman dan berpotensi berbahaya.
Mainkomdiji juga menekankan pentingnya literasi digital anak -anak. Selain itu, platform digital untuk mengadopsi teknik sertifikasi usia yang lebih canggih.
“Kami ingin memastikan bahwa platform memiliki sistem penguatan usia yang lebih baik sehingga anak -anak tidak berpura -pura mencapai orang dewasa yang tidak sesuai,” katanya. Lihat Bubating News dan berita yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Kommas.com Pilih saluran utama di saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbpzzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.