sp-globalindo.co.id – Hokki Sithakea, Direktur Jenderal Program TI (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan Undang-Undang Nomor 2722 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.
Di penghujung masa transisi dua tahun, undang-undang tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi penerapan peraturan terkait sanksi pelanggaran privasi dan pengelolaan data di Indonesia.
UU PDP disahkan pada 17 Oktober 2022, setelah melalui proses panjang untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di era digital.
Baca juga: RUU PDP Resmi Disetujui Usai Keributan Hacker Bjorka
Undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih besar kepada masyarakat dan mewajibkan perusahaan dan platform digital untuk mengamankan data pengguna.
Hockey menjelaskan, penegakan hukum pelanggaran data telah dimulai, meski belum ada lembaga pemantau resmi yang dibentuk.
Banyak kasus pelanggaran data yang berujung pada tindakan hukum, termasuk pemblokiran akses.
Namun Hoki tidak merinci jumlah kasus yang diselesaikan selama masa transisi.
Yang pasti tanggal 17 Oktober itu dua tahun sudah disetujui, sehingga mulai berlaku, kata Hokky, Antaranews dikutip KompasTekno, Jumat (18/10/18).
Sanksi bagi pelanggar PDP berkisar dari teguran administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan perusahaan.
Untuk pelanggaran berat, undang-undang juga memberikan hukuman maksimal enam tahun penjara bagi pelanggarnya, yang menunjukkan bahwa data pribadi telah disalahgunakan.
Hockey menegaskan, untuk meningkatkan efektivitas penerapan undang-undang tersebut, ada dua aturan utama yang masih dalam proses koordinasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kem Camham).
Baca juga: PDP Cenderung Dijadikan Alat Kejahatan
Ketentuan tersebut antara lain Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan badan pengawas PDP dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan PDP.
“Kita masih menunggu. Seperti teman-teman juga menunggu proses rekonsiliasi. Jadi bisa dilihat di pdp.id dan ini terkait dengan keputusan presiden, jadi kita masih menunggu,” kata Hoki. .
Platform digital dan perusahaan pengelola data pribadi harus mematuhi ketentuan PDP.
Kewajiban tersebut mencakup pengelolaan data secara transparan, menginformasikan pemilik data tentang tujuan pengumpulan, dan memastikan keamanan data yang dikumpulkan.
Perusahaan juga harus memberikan akses kepada pemilik data untuk mengelola atau menghapus datanya berdasarkan permintaan.
PDP merespons semakin mendesaknya kebutuhan akan peraturan perlindungan data pribadi di tengah perkembangan teknologi dan transformasi digital di Indonesia.
Dengan diterapkannya undang-undang ini diharapkan dapat mengurangi risiko meningkatnya kebocoran data dan melindungi privasi manusia. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.