SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir

Jakakarta, sp-globalindo.co.id – Hukum Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diadili di Pengadilan Konstitusi (MK) dalam audit, yang bergerak di DPR

Kasus ini diajukan oleh MHD. Halkis, seorang profesor filsafat di University of Defense di Indonesia.

Alasan bagi Halkis untuk menilai aturan tersebut, karena ia mengevaluasi bahwa ini telah mencegah hak -hak tentara yang bertentangan dengan Konstitusi 1945.

“Tes material dari undang -undang TNI diekspos karena dianggap kontradiksi dengan Konstitusi dan mencegah hak -hak tentara sebagai warga negara,” kata Halkis, dikutip oleh Antara, Sabtu (15.03.2025).

Baca juga: seorang profesor yang tidak menguntungkan yang menguji hukum pengadilan mengatakan dia mencegah hak -hak pasukan

Pelaporan dari halaman konstitusi MKRI.ID, gugatan tersebut mencakup fase aplikasi 38/puu/pan.mk/AP3/03/03/2025.

Namun, karena belum dimasukkan dalam kasus pendaftaran kasus, dokumen aplikasi tidak dapat tersedia secara langsung.

Halkis, yang juga seorang perwira aktif, menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 Huruf D dari TNI Act mendefinisikan tentara profesional sebagai kebijakan yang terlatih, berpendidikan, dilengkapi dengan baik, bukan praktis, bukan aktivitas bisnis dan dijamin dengan baik.

Definisi tidak melakukan bisnis, kebijakan yang tidak akurat dan lainnya dianggap logis secara tidak tepat karena menggunakan pendekatan negatif.

BACA JUGA: Apa yang harus dilakukan dari audit undang -undang TNI?

Dia percaya bahwa artikel itu tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional itu positif, tetapi hanya untuk menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, jadi ada kesalahpahaman dalam pemahaman profesionalisme militer.

“Tentara profesional harus ditafsirkan sebagai seorang prajurit yang memenuhi kewajiban negara netral, berdasarkan kompetensi dan memiliki hak dalam aspek ekonomi dan fungsi publik,” katanya. Sesuai dengan audit UU TNI

Poin -poin utama dari kasus ini di Halkis banyak dibahas dalam audit Undang -Undang TNI, yang diadakan di DPR.

Salah satunya adalah hak tentara untuk mengambil layanan publik atau sipil yang meningkat.

Posisi aktif TNI di kementerian/institusi tertentu sebenarnya diatur oleh TNI Act.

Ada 10 kementerian/lembaga yang disahkan sebagai koordinator kebijakan dan keamanan, sekretaris presiden, pertahanan negara, Dinas Intelijen Negara, Kata Sandi Negara, Institut Nasional Elastisitas, Dewan Pertahanan Nasional, Pencarian Nasional dan Penyelamatan (SAR), obat nasional dan Mahkamah Agung.

Namun, dengan audit audit Undang -Undang TNI, posisi yang dapat dipenuhi tentara aktif telah meningkat menjadi 16.

Membaca:

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *