SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Video Emak-emak Freestyle di Jalan Raya, Melanggar Hukum

Jakarta, kompas. com – Sebuah video viral di media sosial yang menampilkan ibu-ibu mengendarai Freestyle alias sepeda motor Freestyle.

Rekaman tersebut diunggah akun Instagram @jabodetabek24info, Minggu (30/12/2024). Dalam tayangan tersebut, terlihat seorang ibu yang mengenakan hijab berwarna hijau saat mengendarai sepeda motor dengan gaya kasual.

Terkadang ibu-ibu terlihat berpegangan tangan sambil menari di atas sepeda motor yang melaju. Tak hanya itu, ia juga melakukan aksi berbahaya dengan menirukan gaya terbang Superman.

Baca Juga: Fuso Canter FE SHDX Capital Dukung Pelaku Usaha

Perbuatan tersebut tentunya sangat berbahaya jika dilakukan di jalan raya karena berpotensi melukai tidak hanya diri sendiri namun juga pengguna jalan lainnya.

Budianto, yang memantau masalah transportasi dan hukum, mengatakan mengemudi bebas berlebihan di jalan raya dilarang karena kegagalan atau keberhasilan karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Road freestyle merupakan cara mengendarai sepeda motor yang tidak wajar, terlihat jelas, membahayakan keselamatan jalan raya dan dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas,” kata Budianto kepada sp-globalindo.co.id, baru-baru ini.

Budianto mengatakan renang gaya bebas dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor. 22 Tahun LLAJ 2009, tentang peraturan lalu lintas yang benar.

Baca Juga: LMPV ini diklaim punya nilai jual kembali yang tinggi

Pasal 105 Setiap orang yang menggunakan jalan mempunyai kewajiban untuk: tertib berlalu lintas dan/atau mencegah benda-benda yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas dan angkutan di jalan atau menimbulkan kerugian.

Pasal 106 Paragraf 1 Siapapun yang mengendarai sepeda motor di jalan mempunyai kewajiban untuk mengemudikan kendaraannya dengan bijaksana dan penuh perhatian.

Bagian D, paragraf 4 Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib menaati peraturan lalu lintas.

Paragraf 8 Setiap orang yang mengendarai sepeda motor dan menjadi penumpang sepeda motor wajib memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

  Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *