Jakarta, sp-globalindo.co.id – Saat mengemudikan kendaraan, penting untuk menaati rambu dan peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Aturan yang sering dilupakan adalah kewajiban berhenti di belakang garis pemisah saat lampu lalu lintas menyala merah.
Faktanya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan dengan melintasi garis pemisah putih bahkan di zebra cross.
Baca juga: Ribuan Mobil Mersey S-Class Berbaris di Parkiran GBK Untuk Menteri?
Perilaku tersebut tidak hanya menyebabkan pejalan kaki kehilangan haknya, namun juga menyulitkan mereka untuk menyeberang. Namun kendaraan yang berhenti setelah garis putih kemungkinan besar akan menghambat kecepatan kendaraan yang datang dari sisi lain.
Peristiwa itu terekam dalam postingan Instagram @dashcam_owners_indonesia, Senin (14/10/2024) setelah ia berhenti di jalur yang terbelah oleh lampu lalu lintas dan menabrak sepeda motor.
“Seorang pengendara sepeda motor wanita ditabrak Fortuner hitam saat menunggu lampu merah di tengah perempatan,” bunyi keterangan video.
Baca Juga: Kesalahan Umum Pengemudi yang Bisa Cepat Rusak Transmisi CVT
Budianto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan pengendara sepeda motor yang melanggar marka pembatas bisa dikenakan sanksi denda.
“Pengendara sepeda motor yang berhenti di lampu merah tetap salah jika melewati garis putih atau masuk garis putih karena harus berhenti di belakang garis putih,” kata Budianto kepada sp-globalindo.co.id (14/10/2024).
Budianto mengatakan, sanksi terkait kejadian ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 2:
Baca juga: Reaksi Yamaha atas Peluncuran Sepeda Motor Listrik Honda
“Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengendara sepeda.”
Selain itu pada ayat 4 juga disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mentaati peraturan.
Hal tersebut meliputi rambu perintah dan larangan, marka jalan serta alat pemberi isyarat lalu lintas serta peraturan lain yang berlaku di jalan raya.
Baca juga: Operasi Zebra Progo 2024 Sasar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Daftarnya
Sedangkan sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 287 sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar peraturan atau larangan yang tercantum dalam rambu lalu lintas atau marka jalan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan. denda. sebanyak-banyaknya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.