SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Video Pengendara Belok Tanpa Sein, 3 Motor Langsung Kecelakaan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Salah satu permasalahan yang sering terjadi di jalan raya adalah penggunaan pengendara sepeda motor yang sering berbelok tanpa menggunakan lampu sein.

Tindakan ini tidak hanya membahayakan Anda, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Peristiwa itu terekam dalam video yang diunggah @dashcamindonesia pada Rabu (16/10/2024).

Sepeda motor tersebut berubah arah, lalu bertabrakan dengan sepeda motor di belakangnya. Tak sampai disitu saja, sepeda motor yang melaju menabrak sepeda motor yang terjatuh dan melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Tol Yogyakarta-Baven Seksi 6 Ditargetkan Selesai 2025

Dari video yang dilihat, diketahui kecelakaan tersebut disebabkan oleh pengendara sepeda motor yang berbelok secara tiba-tiba tanpa menyalakan lampu sein.

Pengemudi penyeberangan juga tidak menggunakan perlengkapan berkendara lengkap seperti kaca spion dan helm.

Pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengingatkan pengendara untuk mengaktifkan lampu sein sebelum mengubah arah.

Baca juga: Tipe Mobil matic yang Sering Putus Sabuk CVT

Yang paling aman adalah mengikuti aturan, putar lampu sein 30 meter sebelum berpindah jalur tergantung kecepatan dan kondisi jalan, kata Jusri kepada sp-globalindo.co.id (16/10/2024).

Namun, terkadang jarak tersebut terlalu jauh, apalagi jika pengemudi sedang terjebak kemacetan. Jadi tergantung situasi. Jangan tiba-tiba karena tidak bisa diharapkan oleh pengemudi lain, ujarnya.

Sekadar referensi, menyalakan lampu sein merupakan hukum bilangan. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Toyota Hadirkan Hilux Ranga Versi SUV 7 Penumpang, Kini Sudah Bisa Dipesan

Pasal 294 menjelaskan, pengemudi wajib memberi isyarat pada saat hendak berbelok. Jika pengemudi tidak menyalakan lampu sinyal, dapat dikenakan denda sebesar Rp 250.000.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang sedang berbelok atau mundur tanpa memberi isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau satu bulan. Denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupee). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *