SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Video Viral 2 Mobil Tertangkap Kamera Pakai Pelat Nomor Sama

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Setiap mobil harus dilengkapi dengan pelat Pestel dari nomor kendaraan (TNKB). Belum lama ini, ada dua mobil berbeda yang terperangkap di kamera dengan angka yang sama.

Video viral didistribusikan di media sosial, dimuat oleh para pemimpin agama Ustadz Achmad Zacky Mirza melalui akun Instagram mereka @zackymirza_. Pada bebannya, ia merekam mobil Toyota dan Mercedes-Benz dengan angka ganda.

Baca Juga: Korlantas Mempersiapkan Sejumlah Menteri Usia Presiden Pabowo dan Karyawan

Direktur Jenderal Kepala Polisi Umum Polisi Umum (Brigadir) Yusri Yunus mengatakan bahwa partainya telah meminta dari polisi regional Jawa Barat untuk memeriksa insiden itu.

“Saya menjelaskan bahwa itu tidak diizinkan. Kendaraan dengan angka yang tidak sejalan dengan pendaftaran dan identifikasi,” kata Yusri ketika dia menghubungi sp-globalindo.co.id, Selasa (12/03/2024).

“Jika angka memiliki dua kendaraan, seseorang mungkin salah atau mungkin salah. Tapi yang jelas adalah pemerkosaan,” kata Yusri.

Baca Juga: Kapan Elektronik Fisik Ketika jumlah pelat diubah?

Polisi Regional Barat Java Dirandas Combs Paul Rumino Ardano mengatakan bahwa partainya telah melakukan pencarian dan tindakan kepada pemilik kendaraan bermotor. Dua kendaraan virus juga dipanggil ke polisi.

“Tindakan itu terjadi. Pemilik mobil juga datang ke kantor polisi, kendaraan dengan nomor D 777 berlaku. Jadi sungguh, asli ini adalah nomor Fortuner Toyota,” kata Rumino kepada sp-globalindo.co.id.

“Jadi, Mercedes-Benz, yang menggunakan tanda angka yang tidak pantas. Ini adalah pemilik, menggunakan pelat mobil lain. Alasannya, nomor pelat jatuh dan menghilang. Tapi itu jelas merupakan tindakan,” kata Rumino.

Penggunaan TNKB, yang tidak sesuai atau tidak dalam penunjukannya, adalah pelanggaran lalu lintas. Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 280 hukum no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan. Sanksi dihargai dua meter atau denda RP maksimum. Lihatlah Break News dan outlet berita yang Anda arahkan langsung di ponsel Anda. Pilih Akses ke Saluran Utama di sp-globalindo.co.id WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029vefpedbpzrk13ho3d. Pastikan -Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *