JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor dihukum karena menggunakan lampu belakang berwarna putih terang menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang diposting di akun Instagram MotoGP, terlihat pengendara motor tersebut berusaha keras merasakan pancaran cahaya dari lampu belakang motornya sendiri.
Baca juga: Tempat Main Gokart Baru di Jaksel, Harga Mulai Rp 125.000
Meski tak disebutkan secara pasti lokasi dan waktu kejadian, namun hukuman tersebut tampaknya bertujuan untuk memberikan efek jera mengingat lampu belakang berwarna putih terang dapat mengganggu pengemudi lain.
“Bagus kan? Iya sama, jadi di orang lain jangan dilakuin gan. Kamu pintar banget. Berubah. Jangan, kasihan sama orang (lainnya). Boleh? Bolehkah?” berubah? Bisakah? , kata suara itu di perekam video, Kamis (9/10/2024) dikutip sp-globalindo.co.id.
Budianto, pengamat lalu lintas dan hukum, mengatakan hukuman seperti itu, meski terkesan berat, tidak cukup untuk menimbulkan efek jera.
Jaya, mantan Kepala Wakil Direktur Penegakan Hukum (Kakum) Travel Guide Polta Metro, menjelaskan, upaya yang paling efektif untuk menciptakan efek preventif adalah dengan menderek kendaraan para pengedar.
Baca Juga: Bus Wisata PO Dali Prima Perkenalkan Lebih Banyak Kursi Penumpang
Berdasarkan PP 80 Tahun 2012 Bab 32 Ayat 6, kendaraan dapat diamankan sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang sesuai atas pelanggaran persyaratan teknis dan persyaratan jalan, ujarnya.
Para kolektor hanya bisa mendapatkan kembali sepeda motornya setelah mencocokkan kendaraannya sesuai aturan.
“Saat mobil kami terima, pemilik harus memasang perangkat sesuai petunjuk atau standar pabrikan sebelum mengembalikannya. Tindakan ini akan memiliki efek preventif,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita alternatif kami langsung di ponsel Anda. Masuk ke saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id Pilih saluran pesan favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.