JAKARTA, sp-globalindo.co.id – PT Pertamina (Persero) melakukan investigasi terhadap kualitas bahan bakar (BBM) dan sejumlah Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) setelah viralnya video yang memperlihatkan sejumlah mobil mengalami kerusakan mesin akibat penggunaan Pertamax. .
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di kawasan Cibinong, Bogor. Hal tersebut diperkuat dengan banyaknya mobil yang masuk perbaikan dengan model serupa, yakni setelah menggunakan bahan bakar Pertamax.
Sejalan dengan langkah tersebut, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman meminta pengguna kendaraan membeli BBM di titik penjualan atau SPBU resmi Pertamina.
Baca juga: Viral Kerusakan Mobil Akibat Kandungan Pertamax, Daihatsu Selidiki, Pertamina Minta Maaf
Kemudian sesuaikan kualitas bahan bakar pada spesifikasi mesin sesuai dengan kebutuhan pabrikan kendaraan dan lakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kendaraan serta lakukan servis berkala, kata Saleh saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Selasa (26/11/2024). .
“Ingatlah untuk menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan, gunakan bahan bakar secara hemat,” lanjutnya.
Berbicara mengenai SPBU resmi, Pertamina sendiri memiliki beberapa skema pendistribusian BBM melalui outletnya di seluruh Indonesia. Skema yang dimaksud ditandai dengan kode numerik tertentu, seperti 31.XXXX, 33.XXXX, atau 34.XXXX.
Laporan dari pemberitaan sebelumnya, kode SPBU Pertamina menunjukkan lokasi dan status kepemilikan. Anda dapat melihat dua digit kode awal yang terpampang di papan sebelum memasuki area bahan bakar.
Dilansir dari MyPertamina, SPBU Pertamina memiliki dua kode yang menunjukkan wilayah operasi regional Pertamina dan status pengelolaannya.
Baca juga: Jika Mobil Rusak Akibat Pertamax, Bengkel Resmi Daihatsu Tutup Mulut
Digit pertama pada kode SPBU menunjukkan luas SPBU yang terbagi menjadi delapan wilayah sebagai berikut:
1: Sumatera Utara 2: Sumatera Selatan 3: Jawa Barat (Daerah Khusus Ibukota/DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat) 4: Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 5: Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara 6: Kalimantan7: Sulawesi8 : Maluku dan Papua.
Sedangkan angka kedua merupakan tanda kepemilikan SPBU yang membedakan pengelolanya dengan Pertamina atau swasta. Status kepemilikan SPBU terbagi menjadi tiga jenis sebagai berikut:
Kode 1: SPBU yang sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh Pertamina disebut Perusahaan Milik Perusahaan (Pertamina COCO SPBU).
Kode 3: SPBU Pertamina yang dikelola pihak swasta disebut Dealer Owned Company (CODO).
Kode 4: SPBU milik swasta yang dikelola sepenuhnya oleh swasta disebut Dealer Owned Dealer Operated (DODO).
Baca juga: Kecelakaan Truk di Slipi Melanggar Jam Kerja Angkutan Barang
Misalnya kode 31.XXX.XX menandakan SPBU tersebut berada di wilayah regional 3 yang meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Angka kedua pada kode menunjukkan jenis kepemilikan dan pengelolaan.
Dimana, angka 1 berarti SPBU tersebut dimiliki dan dikelola oleh Pertamina. Kode 33 menunjukkan SPBU di wilayah yang sama milik Pertamina namun dikelola swasta, sedangkan kode 34 berarti SPBU di wilayah tersebut dimiliki dan dikelola swasta.
Meski berbeda kepemilikan dan pengelolaan, seluruh SPBU Pertamina menjamin kualitas produk dan layanan yang seragam. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.