SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Viral, Video Dua Mobil dengan Pelat Nomor Kendaraan Kembar

Jakarta, Komas.com – Nomor mobil -run mobil (TNKB) adalah faktor penting untuk setiap jenis tanah. Setiap kendaraan memiliki nomor kendaraan yang berbeda satu sama lain.

Namun, seperti kendaraan lain, nomor kendaraan ganda atau panel angka sering kali menjadi kondisi. Selasa (5/2/2025), misalnya, pada video yang diunduh Urabayakabarmetro.

Di pameran, S1195 LT dihentikan di Stasiun 1 Bandara Internasional Juada di Surbaya, sebuah mobil roda empat dengan nomor polisi yang serupa.

Baca juga: Roda video belakang viral gagal naik pada kurva pengemasan

Video itu direkam oleh pemilik mobil bernama Davita. Ini juga menunjukkan bahwa kedua mobil itu tidak hanya memiliki angka, tetapi Suzuki Ignis, abu -abu gelap adalah jenis dan warna yang sama.

Direktur lalu lintas regional Java Kombase East Java Komarudin mengungkapkan bahwa partainya sedang menyelidiki mobil yang terkait dengan Kamber TNKB.

“Kami akan memeriksa area tersebut (pendaftaran dan identitas kendaraan yang dikendarai oleh mobil),” kata Kumarodine pada hari Selasa (5/2/2025) dari koomps.com.

Inspektur Budiynto, inspektur transportasi dan kasus hukum, mengatakan bahwa jika pengemudi menemukan kecelakaan atau nomor kendaraan langsung seperti kendaraan lain, ia harus segera memverifikasi Samsat.

“Laporan dan identitas mobil secara langsung didorong tentang angka yang dilaporkan secara langsung.

Di sisi lain, polisi akan mencari nomor palsu untuk segera menghadapinya.

Menurut Budiynto, nomor palsu tidak boleh digunakan secara negatif karena melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, sekarang ada layanan di setiap provinsi yang dapat digunakan untuk memeriksa nomor online.

“Setelah papan nomor mobil ditemukan, foto langsung langsung dari laporan itu harus diambil jika ada jumlah ganda yang diduga salah,” kata Bodeno.

Jika ada pelat nomor kendaraan ganda menurut polisi yang dikeluarkan oleh polisi, itu terkait dengan 22 tahun hukum sehubungan dengan lalu lintas dan lalu lintas jalan.

Dalam Pasal 2000, jika mobil tidak sepadan dengan mobil dengan tanda nomor mobil yang ditentukan oleh Kepolisian Nasional Indonesia, dua bulan (dua bulan) dikenakan sebagai maksimum atau maksimum 500.000 rupee.

Baca juga: Video motor hampir berjalan, dan ini adalah pelayaran untuk Aman Bus

Tetapi jika ada elemen dalam sinyal palsu ke pesan. Polisi akan memverifikasi rekaman mobil jika ada perubahan dalam identifikasi. Dokumen tersebut kemudian akan dikenakan Pasal 263 KUHP, yang mengancam akan penjara selama 6 tahun dalam hal palsu.

“Di lain waktu, jika sinyal palsu terbukti, itu akan diterbitkan dalam penyelidikan untuk menindaklanjuti dokumen palsu,” kata Bodino.

  Periksa berita tentang pilihan langsung kami di The Breaking News dan ponsel kami. Pilih akses ke saluran dasar Anda ke kompaas.com. Pastikan untuk menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *