“Keadilan tidak hanya harus dipertahankan, tapi juga harus dirasakan.” Pepatah tersebut mencerminkan esensi penegakan hukum yang diharapkan masyarakat, terutama dalam konteks korupsi Harvey Moeis yang mencoreng wajah keadilan.
Ringannya hukuman dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan efektivitas sistem hukum di Indonesia.
Di bawah bayang-bayang semangat pemberantasan korupsi yang disponsori pemerintah, kasus korupsi Harvey Moeis menjadi cerminan yang mengecewakan.
Dengan kerugian negara yang sangat besar mencapai Rp300 miliar, hukuman 6 tahun 6 bulan penjara seolah menjadi pukulan telak bagi harapan penegakan hukum yang jujur. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan petugas yaitu 12 tahun penjara.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Sebaiknya Dikurangi
Hukuman ringan ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kesan bahwa pelaku korupsi tidak mendapat hukuman yang setimpal.
Benarkah kita sedang “berperang” melawan korupsi? Setiap keputusan hukum yang lemah hanya memperkuat keberaniannya untuk mengesahkan hukum tanpa rasa takut.
Ketika hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, masyarakat bertanya-tanya: Dapatkah tindakan korupsi yang merugikan jutaan orang dapat ditebus dengan perilaku yang baik dan sopan di ruang sidang?
Apakah sikap sopan dan ramah tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi korban?
Perilaku yang baik dan sopan di pengadilan tidak memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan orang yang dirampas haknya.
Bagaimana tindakan korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupee bisa dianggap ringan hanya karena pelakunya menunjukkan sikap sopan?
Baca juga: Pengampunan Koruptor: Jalan Pintas Menuju Surga Korupsi
Masyarakat yang terpaksa menanggung akibat korupsi ini merasakan dampak yang begitu besar, sedangkan pelakunya seolah mampu menjalani hidupnya tanpa rasa takut akan akibat yang setimpal.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keadilan. Apakah sistem hukum kita mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada masyarakat yang kurang beruntung?
Ketidakadilan yang terlihat dalam putusan ini bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Jika korupsi bisa diberantas dengan sikap yang baik di ruang sidang, maka pesan yang disampaikan kepada masyarakat adalah para pelaku korupsi bisa bertindak sewenang-wenang tanpa takut akan akibat yang serius.
Vonis 6 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 miliar, menyisakan banyak keraguan terhadap keadilan dan supremasi hukum. di Indonesia.