SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Wajib Tahu, Manfaat Melapor Polisi Ketika Ada Laka Lantas

KLATEN, sp-globalindo.co.id – Peluang pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas sangat besar, meski tidak ada yang menginginkannya. Oleh karena itu, setiap pengemudi harus mengetahui langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini.

Pengendara sebaiknya melapor ke polisi agar petugas bisa datang ke tempat kejadian perkara (TKP) atau ke kantor polisi terdekat. Kehadiran polisi nampaknya sangat membantu.

Kepala Suku Dinas Lalu Lintas Kalatin, Gakum, Epto A. Akbar Luqman mengatakan, aparat kepolisian yang bertugas bisa memberikan pengamanan dan memediasi semua pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut agar bisa ditemukan titik sentral untuk menjamin perdamaian.

Baca juga: Jasa Raharja Raih Penghargaan Asuransi Asia 2024 Berkat Inovasi Standar Pelayanan Medis Korban Kecelakaan 

“Penindakan hukum jika terjadi kecelakaan itu banyak macamnya, tergantung kerusakannya, misalnya kerusakan materil, hanya saja mobilnya tidak ada luka ringan maupun berat,” kata Alfat, Sabtu. sp-globalindo.co.id. / 10/2024).

Alfat mengatakan petugas akan mengarahkan kecelakaan yang menimbulkan kerugian materil tersebut agar semua pihak yang terlibat dapat berdamai.

“Petugas bisa menjadi media komunikasi sejumlah pemangku kepentingan yang penting untuk mencari cara damai, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi mengenai kronologisnya, sehingga bisa menjadi mediasi antara tersangka korban dan pelaku.” A.

Baca juga: Manajemen Jasa Raharja: Efikasi Manajemen Keselamatan dan Kecelakaan di Rumah Meningkat Pada 2024, Santunan Kecelakaan Kembali Turun

Alfat mengatakan penegakan hukum masih berjalan, namun pejabat mendorong semua pihak untuk mengupayakan perdamaian. Polisi juga bisa membantu mengurangi dana asuransi dari Jasa Raharja.

Alfeef mengatakan, “Layanan Raharja sangat berguna jika ada korban luka karena dapat membayar sekitar Rp 20 juta untuk biaya rumah sakit bagi pihak-pihak yang terlibat. Laporan Polisi (LP) adalah salah satu syaratnya,” kata Alfeef.

Selain Jasa Raharja, kata A, pihak rumah sakit juga bisa menghitung asuransi BPJS kesehatan dan syaratnya harus membuat LP.

Baca juga: Perilaku yang Menimbulkan Perasaan Bersama Saat Terjadi Kecelakaan

“Misalnya LP tidak diterbitkan, maka biaya rumah sakit dibebankan secara individual pada kategori umum. Setelah diterbitkan, para pihak akan mendapat manfaat lebih karena bisa mendapatkan asuransi,” kata A Manfaatkan.

Al-Afat juga mengatakan, korban yang terluka parah atau terbunuh juga berhak mendapatkan kompensasi. Namun bila LP tidak diterbitkan, maka kejadian tersebut dianggap tidak berdasar sehingga tidak mungkin terpeliharanya hak-hak dasar pengemudi maupun korban.

Sonny Susmana, direktur pelatihan penasihat keamanan Indonesia, mengatakan petugas polisi bisa menjadi saksi yang cukup kuat sehingga mereka bisa mengambil tindakan sendiri.

Baca juga: Cara Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas

Sony baru-baru ini mengatakan kepada sp-globalindo.co.id, “Lebih baik lapor ke polisi agar tidak ada masalah di kemudian hari. Sebaliknya, jika perdamaian dilakukan di depan pejabat.”

Kehadiran aparat dapat berperan sebagai fasilitator dan saksi, sehingga ketika membicarakan kompensasi dapat dimintai pertanggungjawabannya. Nanti, sekedar permintaan maaf lagi atas kejadian tersebut.

Banyak kejadian dan damai dengan tanggung jawab. Namun belakangan mereka kabur dan akibatnya korban menggigit jari, kata Sony.

  Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *