JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Video pertengkaran antara polisi lalu lintas (Polandia) dan pengemudi mobil Suzuki Jimny Caribbean menjadi viral di media sosial. Polisi lalu lintas mengira itu adalah mobil yang dimodifikasi.
Dalam video yang diunggah akun anasrhmn, Jimny Caribbean terlihat membingungkan polisi lalu lintas karena menggunakan pelat nomor hitam bagi penumpangnya meski berbentuk pikap.
Baca Juga: Jadwal Perawatan Skuter untuk Menjaga Performa
“Itu mobil kargo atau mobil penumpang. “Dia orang yang suka menjemput,” kata polisi lalu lintas. “Ya, Karibia memang seperti itu. “Coba cari tahu seperti apa Siribeen,” jawab pengemudi tersebut, dikutip sp-globalindo.co.id, Jumat (10/4/2024).
Kalau kita bicara soal mobil pick up dan mobil double kabin di Indonesia, pastinya adalah mobil kargo. Oleh karena itu, kedua jenis mobil tersebut harus menjalani pemeriksaan berkala yakni pemeriksaan teknis (KIR).
Fachuri, Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia, mengatakan, meski untuk keperluan pribadi, mobil van dan mobil double cab harus menjalani pemeriksaan berkala setiap enam bulan.
“Untuk pikap dan awak kabin, muatannya harus dimuat di belakang, tidak ada penumpang di depan. Oleh karena itu, dari nomor registrasinya tidak jelas apakah itu pelat hitam atau kuning, tapi kalau itu kendaraan kargo,” Fachuri kata Kompas. .com pada Jumat (04/10/2024).
Baca juga: Pemerintah Belum Bahas Pembatasan Mobil di Indonesia
Inspeksi berkala diperlukan karena sebagai gerbong barang, pemilik mobil harus mematuhi kondisi umum terkait keselamatan.
Baca Juga: Estimasi Harga dan Spesifikasi Terbaru Hyundai Santa Fe
“Harus ada tata cara pengangkutan barang yang tidak mengganggu pengguna lain dan volume kendaraan diatur dengan ketinggian permukaan pemuatan,” ujarnya.
Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2099 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemeriksaan berkala terhadap mobil van dan kabin gadaan wajib dilakukan, kata Fachuri.
Sebab menurut UU 22 Tahun 2009, gerbong barang, bus, trailer, kereta gandeng, dan mobil umum (taksi, Angot) merupakan kendaraan yang harus sering diperiksa, jelasnya.
Beberapa alasan mengapa truk pickup dan kabin awak memerlukan inspeksi rutin: Keselamatan: Inspeksi KIR membantu memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar keselamatan. Termasuk memeriksa sistem rem, lampu, dan komponen penting lainnya untuk menghindari kecelakaan. Inspeksi teknis: Uji KIR menjamin kendaraan dalam kondisi baik dan laik jalan. Hal ini penting untuk menghindari kerusakan lebih lanjut pada kendaraan dan mengurangi bahaya di jalan raya. Kepatuhan Hukum: Banyak daerah mewajibkan kendaraan komersial, termasuk van dan awak kabin, untuk menjalani pemeriksaan KIR sebagai bagian dari peraturan. Kepemilikan sertifikat KIR yang sah akan melindungi pemegangnya dari sanksi hukum. Performa Kendaraan: Melalui uji KIR, pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah ada cacat mekanis yang perlu diperbaiki agar performa kendaraan dapat maksimal. Lingkungan: Pengujian KIR juga mencakup pengujian emisi untuk membantu mengurangi polusi dan dampak lingkungan dari kendaraan bermotor. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.