JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengatakan UU Perlindungan Anak tidak boleh dijadikan alat untuk menyerang atau mengkriminalisasi guru.
“Undang-undang perlindungan anak sudah ada, tapi ya mohon maaf, jangan jadikan undang-undang perlindungan anak ini sebagai senjata untuk menyerang guru,” kata Gibran dalam Rakor Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Jakarta, Senin (11/11/2024). .
Memang Gibran menyarankan agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuat ketentuan perlindungan guru.
Baca Juga: Saat Sekolah, Supriyani Terharu dengan Lagu Guru dan Menerima Surat dari Siswanya.
Dengan cara ini diharapkan guru dapat mengajar dan mendisiplinkan siswa dengan nyaman.
“Jadi para guru bisa nyaman dan guru juga punya tempat mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada undang-undang yang melindungi,” kata Gibran.
Gibran pun berharap kriminalisasi terhadap guru tidak terjadi lagi.
Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak dan guru.
Baca juga: Singgung Ada Daerah Kekurangan dan Kelebihan Guru, Gibran: Tugas Menteri
Di saat yang sama, Gibran juga mengajak kementerian dan kepala dinas pendidikan daerah meninjau ulang kebijakan lamanya. Misalnya saja soal sistem zonasi guru PPPK.
Jadi nanti jumlah gurunya tidak merata, lokasinya pun tidak merata, dan setiap tahun fenomenanya sama. Sebelum PPDB pasti terjadi peningkatan perpindahan tempat tinggal. Ini perlu dikaji lagi. katanya. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.