JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakaboming Raka akan dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024).
Gibran akan dibuka di Gedung DPR/MPR RI, Senyan, Jakarta.
Dalam menjalankan tugasnya, Gibran juga dibekali sumber daya dari pemerintah yaitu bantuan tenaga kerja tertentu.
Jumlah operator khusus yang ditugaskan di Jabran saat ini belum dapat dipastikan.
Namun perkiraan jumlah pekerja khusus yang akan diberikan kompensasi dapat mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (PRIPRES) Nomor 22 Tahun 2017. 56 Tahun 2020, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2012 Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Deputi Bidang Staf Khusus Presiden. .
Baca Juga: 4 Persiapan Jelang Pembukaan Prabowo-Jabran 20 Oktober 2024
Dalam Proklamasi Presiden ini, Wakil Presiden dibantu oleh 10 orang Staf Khusus (Staf). Namun jumlah personel khusus tersebut ke depannya bisa berkurang atau bertambah, tergantung keputusan Presiden terpilih Prabowo Sabianto.
Dalam masa jabatan presiden yang berlaku mulai tahun 2020, staf khusus Wakil Presiden meliputi: Reformasi Negara; profesi hukum; sektor infrastruktur dan investasi; Ekonomi dan Keuangan; sektor pengentasan kemiskinan dan otonomi daerah; Politik dan hubungan internasional; Bidang Komunikasi dan Informasi; Bidang Umum. Juga 2 staf khusus di departemen lain (belum digunakan).
Baca Juga: Tak Ada Hari Mobil Gratis di Hari Pelantikan Prabowo 20 Oktober Diganti Hiburan Masyarakat
Semua staf khusus melapor langsung kepada Wakil Presiden, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Seluruh staf khusus Wakil Presiden menerima gaji dan tunjangan lainnya dari negara eselon IA. Masa jabatan mereka bertepatan dengan masa jabatan Presiden.
Staf khusus Wakil Presiden dapat direkrut dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Non-PNS, TNI dan Polri.
Dalam maklumat presiden terbaru itu juga dipertegas bahwa staf khusus masing-masing wakil presiden berhak mengangkat dua orang pembantu untuk melaksanakan urusan negara.
Baca juga: PPP akan rayakan pelantikan Prabowo-Jabran di Sudirman-Thamrin pukul 08.00 WIB
Asisten Staf Khusus merupakan jabatan yang setara dengan jabatan struktural Eselon II A, hanya saja dalam Proklamasi Presiden disebutkan bahwa Sekretaris Pribadi Wakil Presiden boleh mempunyai lima orang pembantu.
Asisten Sekretaris Pribadi Wakil Presiden akan menduduki jabatan setara dengan struktur Eselon IIIA.
Namun, mereka tidak berhak atas pensiun setelah masa kerja mereka berakhir. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.