JAKARTA, sp-globalindo.co.id – SUTARYA, Direktur Pemasaran Senior di Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), berharap dapat menilai penerapan opsen pajak baru.
Menurut Sadarya, opsi pajak tambahan dapat menaikkan harga sepeda motor, yang dapat berdampak negatif pada konsumen.
Baca juga: oli oli bit latin panduan engine kinerja optimal
“Bahkan jika ada keterlambatan pada akhirnya, kami berharap industri ini akan lebih dihargai karena jika sepeda motor ini terlalu mahal, sepeda adalah sepeda,” kata Satary dari Sirkuit Sentulkart pada hari Rabu (1/15/2025).
“Tapi saya yakin pemerintah pasti akan melindungi industri dan membantu mengembangkan sektor kendaraan,” katanya.
Perlu dicatat bahwa pemerintah mulai memperkenalkan operasi pajak pada 5 Januari 2025 sesuai dengan Pasal 1 tentang hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan regional (HKPD), yang mengatur mekanisme opsen negara bagian dan kabupaten atau kota -kota otonom.
Namun, dokumen pajak diterapkan secara berbeda, dan tidak semua orang menerapkan dokumen pajak. Satu area di mana operasi pajak tidak diterapkan adalah Jakarta.
Baca Juga: Solusi untuk Mengatasi Getaran Sepeda Motor Selama Akselerasi
Direktur Jenderal Logam Industri, Mesin, Transportasi dan Industri Elektronik (Ilmate) industri, mengatakan saat ini ada 25 negara bagian yang menawarkan bantuan dengan menunda penerapan dokumen pajak.
Baca juga: SUV panggilan mazda lebih populer di Indonesia
Khususnya, penjualan sepeda motor nasional yang terdaftar antara Januari dan Desember 2024 adalah 6 333 310 unit.
Akuisisi ini mengutip data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), peningkatan 1,5% dibandingkan dengan 6.236.992 unit setahun yang lalu atau tahunan / yoy).
Yamaha sendiri tidak mengumumkan jumlah penjualan pada tahun 2024. Namun, melihat tren dari tahun sebelumnya, Yamaha berada di peringkat kedua di Indonesia sebagai sepeda motor terlaris. Temukan berita dan berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Saluran Flagship Anda Akses ke sp-globalindo.co.id WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.