SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Yasonna Dicegah Ke Luar Negeri, Eks Penyidik KPK: Dia Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) UD Parnomo Harahap mendukung langkah KPK yang melarang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoli (YHL) bepergian ke luar negeri.

Yasona dicekal terkait kasus Suap Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPR petahana Harun Masiku.

Meski Yasonna memiliki saksi, UD mengatakan, tak menutup kemungkinan penyidik ​​KPK menilai anggota DPR RI tersebut merupakan saksi penting dalam perkembangan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Meski Yasona berstatus saksi, penyidik ​​menilai Yasona merupakan saksi penting dalam perkara ini sehingga patut dilarang, itu kewenangan penyidik, kata UD dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2024). . .

Baca juga: Alasan Yasona Lavoli Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

UD mengatakan Yasona merupakan saksi terakhir yang diperiksa sebelum Hasto dijerat dengan dua tuduhan suap dan menghalangi penyidikan.

Oleh karena itu, dia mendorong pihak imigrasi menahan sementara paspor portabel milik Yazonna dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Cristianto.

Dia mengatakan, hingga berakhirnya larangan keluar negeri, akan diperpanjang 6 bulan atau 6 bulan lagi, tergantung kebutuhan penyidik ​​​​polisi.

Terakhir, UD menyebut kasus suap bisa diperluas ke siapa saja tergantung bukti-bukti yang ditemukan penyidik.

Baca juga: PDI-P menyesal menghalangi Yasona Lavoli pergi ke luar negeri

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Cristianto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasona H Laoli (YHL) bepergian ke luar negeri.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1757 Tahun 2024 tentang larangan 2 (ganda) warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK bepergian ke luar negeri.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yasona dan Hasto dilarang ke luar negeri karena kehadiran mereka di Indonesia diperlukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi.

Keputusan ini berlaku selama 6 bulan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut larangan bepergian tersebut terkait dengan pengusutan tindak pidana suap dalam Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

“Larangan bepergian ini terkait dengan penyelidikan skandal kriminal

Terkait dengan penyidikan tindak pidana tersebut di atas, ujarnya sambil mendengarkan berita terhangat di ponsel, pilih saluran berita favorit, berita sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel /0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *