JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Sosial Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan bertemu dengan Duta Besar Prancis untuk membahas permintaan ekstradisi Mr Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang terancam hukuman mati. baris. Kasus narkotika.
Yusril mengatakan, pertemuan yang dijadwalkan hari ini ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Pertemuan ini karena dia dipanggil menghadiri rapat dengan Banggar DPR RI.
Yusril kepada sp-globalindo.co.id, Senin (2/12/2024), “Hari ini Dubes Prancis pertama kali datang menemui saya, namun terpaksa tertunda karena ada rapat dengan Banggar DPR.”
Baca selengkapnya: Eksekusi warga negara Prancis Serge Atlaoui setelah Ramadhan
Saat ditanya apakah akan bertemu kembali dengan Dubes Prancis, Menko Yusril mengatakan hal itu sedang dibicarakan.
Dia berkata, “Kami sedang mendiskusikan apakah kami bisa bertemu.
Pak Yusril menyampaikan, sebelumnya Kedutaan Besar Perancis telah mengirimkan surat dari Menteri Kehakiman Perancis kepada Menteri Kehakiman RI pada tanggal 4 November 2024.
Surat ini berisi permintaan pemindahan seorang narapidana warga negara (WN) Prancis bernama Serge Atlaoui yang mendekam di Lapas Salemba, Jakarta.
Yusril mengatakan, sejauh ini belum ada perkembangan atas permintaan yang dikirimkan kepada Pak Serge Atlaoui.
“(Sejauh ini) belum ada kemajuan,” ujarnya.
Pak Yusril mengatakan Perancis dan Australia telah mengajukan permintaan untuk memindahkan tahanan negaranya dari Indonesia ke Cheer.
Baca selengkapnya: Setelah dipindahkan dari Filipina, Mary Jane tidak bisa masuk Indonesia seumur hidupnya
Hal ini setelah Indonesia menyetujui pengiriman WN Filipina, Mary Jane, dan 5 WN Australia dari rombongan Bali Nine bersama negaranya.
“Semuanya sedang kami pertimbangkan. Kami berharap ke depan kebijakan ini bisa dilaksanakan,” kata Yusril melalui pesan video saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (20/11/2024).
“Presiden Prabowo Subianto menyetujui tindakan tersebut,” ujarnya.
Tuan Serge Atlaoui adalah warga negara Perancis yang ditangkap di Tangerang pada tahun 2005 karena keterlibatannya dalam operasi pabrik ekstasi.
Ia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diadili oleh Mahkamah Agung.
Namun di tingkat kasasi, ia divonis mati oleh hakim Mahkamah Agung ketika Presiden Joko Widodo kembali menolak dana talangan pada Januari 2015. Simak berita terkini dan perbincangan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.