Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

4 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 sampai 4,5 Tahun Penjara - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

4 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 sampai 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com – Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa divonis hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun dalam proses pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) . , Jakarta, Senin (25 November 2024).

Keempat terdakwa merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumut periode 2016-2017, Nur Setiawan; Kepala Balai Besar Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut Tahun 2017-2018 Amanna Gappa; Ketua tim ahli dari PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan; dan pemilik manfaat PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Karya Prasarana Freddy Gondowardojo.

Keempat terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Sebut Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dipasang Tanpa Kajian dan Tak Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan

Ketua Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta Djuyamto mengatakan Nur Setiawan Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam pokok dakwaan.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Vonisnya lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Oleh karena itu, terdakwa Nur Setiawan Sidik divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar maka denda tersebut diringankan menjadi tiga bulan penjara, kata Majelis Hakim Djuyamto. .

Baca Juga: Korupsi di Proyek Kereta Api Besitang-Langsa Rugikan Pemerintah Rp 1,15 Triliun

Majelis sidang juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Nur Setiawan Sidik berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, dengan syarat putusan bersifat final apabila tidak dapat membayar ganti rugi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal jatuh tempo. hari, barulah harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang penggantinya.

“Dan apabila terdakwa tidak mempunyai cukup harta untuk membayar ganti rugi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Juri Djuyamto.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mencatat sejumlah faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut, khususnya tindakan Nur Setiawan Sidik yang tidak mendukung program pemerintah terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme demi menikmati penerimaan. dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Proyek Kereta Api Besitang-Langsa Biayanya Negara Rp 1,1 Triliun, BPK Dapat 1,5 Persen

Ada sejumlah faktor yang meringankan hukuman tersebut, antara lain Nur Setiawan Sidik berperilaku sopan selama persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, dan tidak pernah dihukum.

Kemudian majelis hakim Djuyamto membacakan putusan tiga terdakwa lainnya yakni Amana Gappa yang divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 3.292.180.000. Cabang selama 2 tahun.

Kemudian Freddy Gondowardojo divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1.536.034.600 subsider 1,5 tahun penjara.

Ujungnya, Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 3 bulan.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung sebelumnya meminta agar Nur Setiawan divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga meminta agar Nur Setiawan dipidana dengan tambahan denda ganti rugi sebesar 1,5 miliar rupiah, dikurangi harta benda yang disita penyidik.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *