JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menerima sekitar 45 perkara hasil pemilihan bupati dan calon bupati, Jumat (6/12/2024).
Mayoritas permohonan calon menteri dan wakil menteri kalah dalam penghitungan cepat.
Jumlah perkaranya sedikit karena pendaftaran perkara Pemilihan Umum (Pilkada) 2024 dibuka hingga 18 Desember 2024.
Berikut beberapa kasus kontroversial hasil pemilu yang diterima Mahkamah Konstitusi menurut laman mkri.id, Jumat.
Baca Juga: MK mendapat 63 berkas Pilkada 2024 yang didominasi Pilbup
1. Pilkada Gorontalo Utara dengan calon Tariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf
2. Pilkada Gorontalo Utara dengan calon Ridwan Yasin dan Muxin Badar
3. Pilkada Melawi dengan calon Cluj-Napoca dan Ifif Usfayadi
4. Pilkada Halmahera Selatan dengan calon Bahrain Kasuba dan Umar Solman
5. Pemilihan Kabupaten Labuhanbatu dengan calon Hendry Syahputra Daulai dan Elya Rosa Siregar
Baca juga: PDI-P Punya Bukti Partisipasi Parkok di Pilkada 2024, Jadi Capital Ajukan Banding ke Mahkamah Konstitusi.
6. Kabupaten Subang terpilih dengan pelamar Ruhimat dan Aceng Kudus
7. Penunjukan Daftar Wakatobi dengan pelamar Hamiruddin dan Muhammad Ali
8. Bangkalan menyebutkan nama pemohon Mathur Husyairi dan Jayus Salam
9. Seleksi daftar Pashman dengan pelamar Sabar As dan Sukardi
10. Pendaftaran Pulau Morotai dengan pelamar Syamsuddin Banjo dan Judy Robert Efendis Dadana
11. Terpilihnya Bupati Pezavaran bersama pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali
12. Pemilihan Bupati Kuantan Hymeni dengan calon Adamu dan Sutoyo
13. Pemilihan Umum Negara Bagian Klaten dengan calon W. Harry Wibowo dan Wahyu Ahdi Dermawan.
14. Kabupaten Empat Lawang ditunjuk bersama pemohon Budi Antoni Aljufri (karena tidak memenuhi syarat)
15. Pilih nama Banyuasin dengan pelamar Slamet dan Alfi Nowtriansyah Rustam
Baca juga: Imam-Riri Tolak Terima Kemenangan Pilkada Depok, Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
16. Pemilihan Bupati Barito Utara dengan calon Ahmad Gunadi Nadalsya dan Sastra Jaya