JAKARTA, sp-globalindo.co.id — Polisi telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2012 hingga 2014, Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka kasus korupsi pembelian tanah seluas 4,8 hektare yang terdiri dari 23 hektare. kavling, di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil persidangan Selasa (5/11/2024), Luhur diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pembelian tanah.
Polisi menetapkan tersangka LBD sebagai Dirut PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah PT Pertamina (Persero) di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, katanya. . Wakil Direktur Reserse Kriminal Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan resmi, Rabu (6/1/2024).
Baca Juga: Razman Arif Tanggapi Gugatan Bareskrim Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Perkara ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim pada 19 Februari 2018 dengan nomor laporan LP/250/II/2018/Bareskrim.
Perusahaan Energi Negara tersebut saat itu dikabarkan telah menyiapkan anggaran pembelian lahan sebesar Rp 2,07 triliun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Pertamina (RKAP 2013) yang bertujuan untuk membangun tower d’energy dari Pertamina (PET).
Namun, dalam proses pembebasan tanah seluas 48.279 meter persegi yang terjadi antara Juni 2013 hingga Februari 2014, diduga terjadi tindakan ilegal yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rs 348.600 crore.
Nilai kerugian negara berdasarkan surat kepala dan wakil kepala BPK RI Nomor: 13/ST/II/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 dan Surat Alokasi Penyidikan BPK RI Nomor Tortama: 28 /ST /XXI /01/2024 tanggal 16 Januari 2024, bahwa laporan hasil pemeriksaan penyidikan kerugian keuangan negara telah disampaikan oleh pemeriksa keuangan BPK RI tanggal 15 Oktober 2024 di Dittipidkor. Bareskrim Polri
Baca Juga: Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, Bareskrim Sita Rp 869,7 Miliar
Arief mengatakan, kejanggalan tersebut terkait dengan harga pembelian yang dianggap terlalu tinggi dan aset jalan milik Pemprov DKI Jakarta tidak boleh diperjualbelikan.
“Hal ini didasarkan pada pencungkilan harga (pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya) dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai aturan, seperti UU BUMN, Peraturan Menteri BUMN, serta pedoman internal Pertamina mengenai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyidik telah memeriksa 84 orang saksi, 5 orang ahli dan menyita 612 dokumen, ujarnya.
Investigasi forensik dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap besarnya kerugian negara, tegasnya.
Secara terpisah, Vice President Corporate Communications Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim terhadap Luhur Budi.
“Pertamina berharap proses peradilan dapat tetap berjalan sesuai aturan yang digunakan dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujarnya.
Tegasnya, dalam pengelolaan operasional perusahaan, Pertamina senantiasa berupaya mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.