JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah Indonesia sedang mengkaji pemulangan sejumlah warga negara asing (WNA) ke negaranya, termasuk Mary Jane, warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba, ungkap Menteri Hukum Suprathaman Andy Agtas.
Rabu (20/11/2024), dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum Rasuna Syed di Kuningan, Jakarta Selatan, Suprathaman mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan beberapa menteri terkait, termasuk Menko Hukum dan Hak Asasi Manusia. , Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihsa Mahendra, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Paul Agus Andrianto.
Karena bukan hanya Mary, ada tahanan dari Perancis dan ada pula dari Inggris,” kata Sprathman.
Baca Juga: Dirjen Pemasyarakatan Sebut Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina
Lebih lanjut dia mengatakan, para duta besar negara-negara tersebut telah mengajukan surat permintaan kepada Presiden Prabowo Sabianto untuk memindahkan para tahanan tersebut ke negaranya.
Suprathaman menegaskan, Indonesia terbuka terhadap permintaan negara-negara tersebut, asalkan mengakui sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tapi kita punya menteri koordinator, Prof. “Sambil belajar dengan Yisrael, kami akan menghubungi dan berkonsultasi dengan presiden sebelum mengambil keputusan, mana yang lebih baik,” ujarnya.
Baca Juga: Terpidana Mati Mary Jane Setuju Kembali ke Filipina, Apa Manfaatnya bagi Indonesia?
Suprathaman juga menyebutkan, pemerintah berupaya memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani hukuman di luar negeri.
Salah satu langkahnya adalah menghubungi Duta Besar Australia.
“Kami juga meminta agar WNI di luar negeri sedapat mungkin dipulangkan dalam bentuk ekstradisi,” imbuhnya.
Baca Juga: Mary Jane diperkirakan tidak kembali ke Filipina sebagai terpidana mati
Jenderal Ehsan Mahindra sebelumnya membenarkan bahwa pemerintah Indonesia telah sepakat dengan pemerintah Filipina untuk memulangkan Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati karena penyelundupan narkoba.
Namun, dia menegaskan pemerintah Indonesia tidak membebaskan Mariam, melainkan memulangkannya melalui kebijakan pertukaran tahanan. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.