JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/1/2024) menahan Direktur Utama PT Perman Putra Pura, Ahmad Tawfiq (AT).
Ahmad Tawfiq menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) CoVID-19 pada tahun 2020 di Kementerian Kesehatan dengan sumber pendanaan dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB ). ).
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka AT selama 20 hari pertama, mulai tanggal 1 hingga 20 November 2024. Rutan 1. Rutan Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Gd. ACLC atau C1,” ujarnya. adalah Noor Al Ghafron, Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat.
Baca juga: Tersangka Kasus APD Covid-19, Mantan Pejabat Kementerian Kesehatan Sebut Hanya Pegawai
Ahmed Tawfik menyusul dua tersangka lainnya, yakni Bodi Silvana (BS), mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dan Satria Wibowo (SW) selaku CEO PT Energi Kita Indonesia, kata Guffrun.
Ketiganya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan melakukan penggelapan negara sebesar Rp319 miliar.
Terkait pembelian tersebut, audit BPKP menyebutkan menimbulkan kerugian finansial sebesar Rp 319 miliar (Rp 319.691.374.183,06), ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Terkait Alat Pelindung Diri Covid-19, Mantan Kepala Dinkes Sumut Divonis 10 Tahun, Ganti Kerugian Rp 1,4 Miliar
Dalam konstruksi kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi pelanggaran prosedur pengadaan APD Covid-19.
Pendistribusian APD yang dilakukan TNI antara lain atas perintah Kepala BNPB saat itu, mengambil APD dari PTPPM di zona wajib, langsung ke 10 provinsi tanpa mengirimkan dokumen, bukti pendukung, dan perintah.
Kemudian harga APD, KPA BNPB Harmensyah melakukan negosiasi ulang dengan CEO PT Energi Kit Indonesia Satrio Wibowo (SW) untuk diturunkan dari US$60 menjadi US$50. Harga APD (merek yang sama) yang sebelumnya dibeli Kementerian Kesehatan yakni sebesar Rp 370.000, tidak disebutkan dalam penawaran.
Selanjutnya, sebelumnya ada tanggal 28 Maret 2020 penunjukan Bodi Silvana sebagai PPO pengadaan APD di Kementerian Kesehatan RI.
Baca Juga: KPK Sita 6 Rumah, 2 Apartemen dari APD Diduga Covid-19, Nilai Capai 30 Miliar Dolar
Lalu ada surat pemesanan APD dari PT Kementerian Kesehatan. PPM (Permana Putra Mandiri) sebanyak 5 juta set dengan harga satuan USD 48,4, ditandatangani oleh BS (Budi Sylvana) selaku PPK, AT (Ahmed Tawfiq) selaku General Manager PT. PPM (Permana Putra Mandiri) dan SW (Satrio Wibowo) selaku general manager PT. Energi kita Indonesia.
Namun surat tersebut tidak memuat rincian pekerjaan, waktu pelaksanaan, pembayaran, serta rincian hak dan tanggung jawab para pihak.
Selain itu, surat perintah telah dikirimkan ke PT PPM, namun PT EKI (Energi Kita Indonesia) juga ikut menandatangani surat tersebut.
Ahmad Tawfiq disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UU No. Tindak pidana korupsi yang Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.