JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya terpaksa melibatkan swasta dalam impor gula saat ia masih menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
“Intinya ini penting, swasta harus ikut ambil bagian dalam situasi ini. Karena ternyata BUMN kita tidak bisa,” kata Ari usai sidang praperadilan Tom Lembong, Kamis di PN Jakarta Selatan ( PN) (21/11/2024).
“Senang sekali tidak, kita harus melibatkan pihak swasta dalam proses impor ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim Tom Lembong memberikan izin impor Gula Pasir Mentah (GKM) kepada perusahaan swasta.
Baca juga: Mahfud Anggap Kasus Tom Lembong Penuh Politisasi, Ini Alasannya
Kasus yang terjadi saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan ini diduga melanggar ketentuan undang-undang, mengingat izin impor GKM seharusnya diberikan kepada BUMN.
Menurut Ari, apa yang dilakukan Tom Lembong saat itu tidak melanggar aturan. Semua kebijakan merupakan kebutuhan saat ini.
Tidak ada pelanggaran. Tidak ada pelanggaran terhadap peraturan Menteri Perdagangan yang dibuat Pak Tom Lembong. Semuanya hikmah, hikmah dan kebutuhan zaman, kata Ari.
Ia membenarkan, para ahli yang hadir mengatakan tidak ada kelebihan gula saat itu. Oleh karena itu, informasi mengenai kelebihan gula patut dipertanyakan.
Baca juga: Upaya Tunda Penangkapan Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kita Tunggu Hasil Praperadilan
“Para ahli mengatakan, saat itu tidak ada surplus gula. “Jadi informasi tentang kelebihan gula ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Pakar pertanian IPB Profesor Ir Dwi Andreas, dalam keterangan ahlinya pada sidang praperadilan Tom Lembong, mengatakan stok gula pada akhir tahun 2014 sebanyak 1,18 juta ton atau jika dibulatkan menjadi 1,2 juta ton.
Kemudian di akhir tahun 2015, stoknya turun menjadi hanya 800.000 ton, lalu turun kembali menjadi 400.000 ton, untuk stok akhir tahun.
“Produksi juga turun, jadi kombinasi antara berkurangnya produksi dan berkurangnya stok yang mendorong harga (naik),” jelas Andreas.
“Harga gula pasir pada Januari 2015 berkisar Rp 11.000, lalu naik menjadi Rp 13.000, lalu dari Juli bertahan di Rp 13.200, karena baru memasuki musim penggilingan,” ujarnya
Ia juga mengatakan, impor gula saat itu bisa menyelamatkan masyarakat dari kerugian hingga Rp 8 triliun dan menyelamatkan masyarakat dari kenaikan harga gula yang diperkirakan mencapai Rp 20.000 per kg.
Impor gula menyelamatkan kerugian masyarakat, jelas Dwi Andreas saat sidang Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.