Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

MA Tak Akan Lindungi Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

MA Tak Akan Lindungi Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan mempertahankan hakim agung yang menerima jabatan terkait batalnya dispensasi perkara pidana Gregory Ronald Tannur.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak Ketua Mahkamah Agung jika memiliki cukup bukti.

“Kalau ada bukti silakan, jangan pernah lindungi, kami tidak akan pernah lindungi,” kata Yanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/10/2024).

Baca juga: Mantan PNS Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA: Itu Tanggung Jawab Pribadi

Pengurusan kasus tersebut disebut-sebut ditangani kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, melalui mantan pejabat miring II Direktorat Jenderal Kehakiman (Ditjen Badilum) MA, Zarof Ricar.

Keduanya ditangkap Kejaksaan.

Rp 5 miliar sudah disiapkan, namun uang panasnya belum sampai ke meja majelis pembatalan, meski Ricar disebut sudah bertemu dengan hakim.

Apalagi saat Yanto ditanya kenapa uangnya tidak diberikan ke hakim, dia malah tidak ada rapat.

“Kalau sekedar ketemu, ketemu banyak orang, tapi ketemu dan ngomongin kasus kan?” kata Yanto.

“Lotice, kalau kamu bertemu di Mahkamah Agung, kenapa mereka tidak memberikanmu jika kamu ingin membantu?” dia menambahkan

Baca juga: Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Terima Fee Gaji Industri Rp 1 Miliar untuk Hakim Kasasi Ronald Tannur.

Sebelumnya, penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ricar karena diduga mengabulkan pembatalan Ronald Tannur di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Ricar diduga menyiapkan pembayaran sebesar Rp5 miliar kepada hakim agung yang mendengarkan permohonan banding Ronald Tannur.

Direktur Riset Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, uang imbalan itu didapat dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Uang tersebut akan diberikan sebagai syarat pengambilan keputusan perkara pidana dari biaya klien.

Sebagai pihak yang memimpin kasus tersebut, Ricar diduga menerima bayaran sebesar Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat. Permintaan penukaran uang mata uang asing (Valas) di Blok M, meja kas Batavia Selatan.

“Sesuai penjelasan LR (Lisa Rahmat), ZR (Zarof Ricar) (Rp 5 miliar) adalah Ketua Mahkamah Agung S, A, S yang menangani pembatalan Ronald Tannur,” kata Abdul. dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024) malam. 

Baca Juga: Kecuali Hampir Rp 1 Miliar, Laporan Pejabat LHKPN Kejaksaan Tinggi Hanya Mencantumkan Rp 6 Miliar

Hal inilah yang melatarbelakangi proses penangkapan tiga hakim Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Ketua Hakim, serta Mangapul (L) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.

Tiga di antaranya membuat Ronald Tannur, putra anggota DPR saat itu yang menganiaya dan membunuh pacarnya, bisa bebas. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda akses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *