SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kasus Tom Lembong, dari Tersangka Korupsi ke Sidang Praperadilan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Thomas Trikasi Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan pada masa rezim Jokowi, hari ini menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi.

Pada tanggal 29 Oktober 2024, Kejaksaan mengumumkan adanya dugaan keputusan pemberian izin impor gula kepada swasta jika situasi dalam negeri surplus. Tom Lembong diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.

Baca juga: Tom Lenbon Pertimbangkan Upaya Kembalikan Reputasi Jika Menang di Sidang Pendahuluan

Kuasa hukum Tom Lembong mengungkapkan, proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejagun) tidak adil.

Mereka percaya bahwa bukti yang tersedia sebelum mengidentifikasi tersangka sangat minim sehingga jaksa penuntut tidak dapat menyajikannya.

Berdasarkan hal tersebut, mereka mengajukan tuntutan pidana meminta penetapan tersangka oleh kejaksaan. Jaksa menetapkan Tom Lembon sebagai tersangka.

Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan resmi menetapkan tersangka Tom Lembong atas tuduhan korupsi kasus impor gula.

Diangkat pada tahun 2015 hingga 2016 berinisial CS bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahan Dagan Indonesia.

Abdul Khokhar, Wakil Jaksa Penuntut Tindak Pidana Khusus dan Kepala Badan Penyidikan, mengatakan kedua pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena setidaknya menemukan dua alat bukti terkait tindak pidana korupsi.

Baca juga: Sidang perdana Tom Lembon di hadapan Kejaksaan ditutup hari ini

Abdul Khokhar dalam jumpa pers mengatakan, “Mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan TTL Menteri Perdagangan antara tahun 2015 dan 2016, sehingga keduanya menjadi tersangka karena alat bukti yang diperkuat.” Ta. Identifikasi tersangka langkah demi langkah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Harli Siregar menegaskan, keputusan Thomas Lembon sudah sesuai prosedur.

Hal ini diumumkan sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh pengacara.

“Putusan Kejagung terhadap Thomas Lembong bersifat prosedural, sah menurut hukum, dan sah secara hukum,” kata Hurley.

Baca juga: Istri Ingin Tom Lembong Bebas Temani Ibunya di Hari Ulang Tahunnya

Hurley mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka. Surat terbuka Tom Rembon dari penjara

Tom Lembong menulis surat terbuka selama di penjara dan diposting di Instagram.

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *