JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang para peminjam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan dalam kondisi tertentu mendapat banyak perhatian masyarakat.
Meskipun program ini diusung sebagai upaya mengurangi beban perekonomian UKM, petani, dan nelayan, namun tidak berlaku untuk semua peminjam.
Harus ada serangkaian kriteria seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya. Proses ini bertujuan untuk mencegah terjadinya moral hazard akibat kesalahpahaman di masyarakat.
Direktur Eksekutif Center for Economic and Legal Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan skema keringanan utang harus bersifat parsial dan mencakup peminjam tertentu.
“Dari target 6 juta pemberi pinjaman petani dan nelayan, ujung-ujungnya akan diambil oleh lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan lembaga mikro lainnya,” kata Bhima saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Prabowo Hapus Kredit Macet untuk UKM, Pimpinan MPR: Terobosan Besar
Seleksi yang ketat ini, kata Bhima, memerlukan pertimbangan manajemen risiko oleh lembaga keuangan.
Menurut Bhima, ada beberapa aspek yang perlu dicermati sebelum melakukan keringanan utang, mulai dari kemampuan peminjam dalam membayar, riwayat pembayaran bebas masalah, hingga apakah peminjam ikut serta dalam restrukturisasi kredit di masa pandemi.
Kriteria peminjam adalah sudah mendapat program restrukturisasi pandemi namun masih kesulitan membayar pokok dan bunga utangnya, baru bisa dilanjutkan dengan penghapusan atau penghapusan utang, kata Bhima.
Bhima pun mengungkapkan, dirinya khawatir program keringanan utang tersebut akan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, masyarakat menganggap otomatis semua petani dan nelayan mendapat keringanan utang, padahal tidak.
Baca Juga: Asosiasi harap syarat keringanan utang UMKM tidak dipersulit
“Itulah masalahnya. “Pertama, kriteria rinci harus ditentukan untuk menghindari moral hazard dengan memilih peminjam yang salah,” kata Bhima.
Bahaya moral menjadi perhatian utama, karena kesalahan dalam pemilihan penerima manfaat dapat berdampak pada sistem keuangan dan efektivitas program itu sendiri.
Bhima mengingatkan pentingnya transparansi dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan pengampunan utang. Menurutnya, transparansi kriteria dapat mengurangi kesalahpahaman masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap program pemerintah.
Bhima menegaskan, lembaga keuangan harus berkomitmen dalam tender. Pemilihan peminjam harus dilakukan secara hati-hati agar program ini tidak membebani lembaga keuangan.
Tahap seleksi tentunya mempertimbangkan manajemen risiko lembaga keuangan, kata Bhima.
Baca juga: Prabowo Lunas Utang Usaha Kecil Menengah, Petani dan Nelayan, Ini Kriteria Penerima Manfaat
Program keringanan utang petani dan nelayan ini diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang memang membutuhkan dukungan tersebut. Namun proses ini harus dilakukan secara hati-hati agar niat baik program tersebut tidak terbalik karena kesalahpahaman masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan penghapusan utang macet terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan, serta usaha kecil dan menengah lainnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Kecil Menengah Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan, serta Usaha Kecil Menengah Lainnya yang ditandatangani pada Selasa. (5/11/2024).
Namun, pemerintah telah menetapkan syarat keringanan utang bagi usaha kecil dan menengah, nelayan, dan petani. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.