JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan gugatan pendahuluan terhadap PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara tahun 2019. 2012
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total ada lima tuntutan hukum yang diajukan dalam kasus ini dan KPK menang.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan praperadilan kelima perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan proses kerjasama dunia usaha (KSU) tahun 2019-2022; Dalam surat Budi, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK panggil Dirut ASDP baru
Budi mengatakan, gugatan tersebut diajukan atas nama Ira Puspadevi (IP) selaku Direktur Utama ASDP; Harry MAC (HMAC) ASDP Direktur Perencanaan dan Pengembangan; dan Yusuf Hadi (YH) ASDP Direktur Komersial dan Jasa.
Menurut dia, juri Pengadilan Negeri Selatan membenarkan keputusannya. Pimpinan KPK mempunyai kewenangan penyidikan dan penyitaan senjata, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan menyita tersangka berdasarkan ASDP.
Tepuk tangan Komisi Pemberantasan Korupsi berarti objektifitas putusan majelis hakim. Ini bukti penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus ASDP sudah sesuai hukum formal. persyaratan.” katanya.
Budi mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.
“Pemberantasan korupsi efektif memberikan kepastian hukum segera dan efek jera bagi pelaku kejahatan, serta mengoptimalkan pendapatan masyarakat dengan mengganti uang sebagai hukuman tambahan,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Presiden ASDP Ira Puspadevi soal Korupsi Pengadaan PT Jembatan Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Masa pidana atau jangka waktu terdakwa melakukan tindak pidana tersebut adalah selama tiga tahun, yaitu dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2012.
Dia mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) Indonesia mencapai Rp 1,27 triliun.
Baca Juga: Kasus ASDP, KPK Sita Properti Tanah di Pondok Indah, Menteng dan Surabaya
Besaran kerugian masyarakat ditentukan oleh penyidik berdasarkan hasil perhitungan awal setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) meluncurkan penyelidikan baru terhadap korupsi kerja sama dan pengadaan PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Masuk ke saluran whatsapp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.