JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku mengusulkan pemecatan Jovi Andrea Bachtiari, warga Tapanul Selatan, yang terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kementerian Kehakiman RI, mengatakan Jovi saat ini berstatus terdakwa dan diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Sejak menjadi tersangka, yang bersangkutan ditahan sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Dan saat ini diusulkan pemecatan dengan hormat tanpa permintaannya sendiri,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan RI, Jumat (15 November).
Baca juga: Jaksa Tantang UU ITE Usai Ditangkap Karena Kritik Pejabat Pemerintah
Harli menegaskan, pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan pemecatan itu dilakukan karena Jovi juga melanggar disiplin pegawai.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mengapa? karena dia juga absen sebanyak 29 kali. “Dia dipecat karena tidak hadir selama 29 hari berdasarkan Pasal 15 dan 4 KUHP,” kata Harli.
Baca juga: Komdigi Bela UU ITE di Sidang MK, Tegaskan Tak Boleh Dikriminalisasi
Dalam konteks itu, Harli juga menegaskan, tidak ada upaya kriminalisasi terhadap proses hukum yang berujung pada penjeratan Jovi.
Menurut Harli, Jovi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE akibat pencemaran nama baik rekannya, Nella Marsella. Pesan Jovi pun berujung pada tindakan asusila.
“Saya sudah berulang kali mengatakan bahwa oknum tersebut bersalah melakukan tindak pidana di ranah ITE, yakni beberapa pesan cabul yang ditujukan kepada seseorang bernama Nella Marsella,” kata Harli.
– Tentunya sebagai seorang wanita, yang bersangkutan tidak terima dengan perkataan yang tidak pantas. “Saya pikir sudah sangat jelas di media bahwa ini tidak pantas dan merupakan serangan terhadap kehormatan,” lanjutnya.
Harli pun menjelaskan tudingan Jovi soal dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah yang dilakukan Nella.
Salah satunya penggunaan mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanul Selatan.
Baca juga: Sempat Ditangkap karena UU ITE, Aktivis Anti Budidaya Udang Karimunjawa Gugat Mahkamah Konstitusi
Ia menilai Nella menggunakan mobil tersebut sebagai pegawai pemerintah.
Pasalnya, Nella menjabat sebagai petugas Lapas yang juga merupakan pegawai Sekretariat Kementerian Umum.
“Jadi gurunya, bagian HRD dan sebagainya, memasukkannya ke kantor juga. Karena dia perempuan, dan gurunya juga perempuan,” kata Harli.