Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Kejagung Usulkan Pemecatan Jaksa di Tapanuli Selatan yang Dipenjara karena Kasus ITE - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Kejagung Usulkan Pemecatan Jaksa di Tapanuli Selatan yang Dipenjara karena Kasus ITE

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku mengusulkan pemecatan Jovi Andrea Bachtiari, warga Tapanul Selatan, yang terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kementerian Kehakiman RI, mengatakan Jovi saat ini berstatus terdakwa dan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Sejak menjadi tersangka, yang bersangkutan ditahan sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Dan saat ini diusulkan pemecatan dengan hormat tanpa permintaannya sendiri,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan RI, Jumat (15 November).

Baca juga: Jaksa Tantang UU ITE Usai Ditangkap Karena Kritik Pejabat Pemerintah

Harli menegaskan, pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Keputusan pemecatan itu dilakukan karena Jovi juga melanggar disiplin pegawai.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mengapa? karena dia juga absen sebanyak 29 kali. “Dia dipecat karena tidak hadir selama 29 hari berdasarkan Pasal 15 dan 4 KUHP,” kata Harli.

Baca juga: Komdigi Bela UU ITE di Sidang MK, Tegaskan Tak Boleh Dikriminalisasi

Dalam konteks itu, Harli juga menegaskan, tidak ada upaya kriminalisasi terhadap proses hukum yang berujung pada penjeratan Jovi.

Menurut Harli, Jovi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE akibat pencemaran nama baik rekannya, Nella Marsella. Pesan Jovi pun berujung pada tindakan asusila.

“Saya sudah berulang kali mengatakan bahwa oknum tersebut bersalah melakukan tindak pidana di ranah ITE, yakni beberapa pesan cabul yang ditujukan kepada seseorang bernama Nella Marsella,” kata Harli.

– Tentunya sebagai seorang wanita, yang bersangkutan tidak terima dengan perkataan yang tidak pantas. “Saya pikir sudah sangat jelas di media bahwa ini tidak pantas dan merupakan serangan terhadap kehormatan,” lanjutnya.

Harli pun menjelaskan tudingan Jovi soal dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah yang dilakukan Nella.

Salah satunya penggunaan mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanul Selatan.

Baca juga: Sempat Ditangkap karena UU ITE, Aktivis Anti Budidaya Udang Karimunjawa Gugat Mahkamah Konstitusi

Ia menilai Nella menggunakan mobil tersebut sebagai pegawai pemerintah.

Pasalnya, Nella menjabat sebagai petugas Lapas yang juga merupakan pegawai Sekretariat Kementerian Umum.

“Jadi gurunya, bagian HRD dan sebagainya, memasukkannya ke kantor juga. Karena dia perempuan, dan gurunya juga perempuan,” kata Harli.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *