JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan kepada saksi lain dalam penyidikan kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan pemanggilan saksi baru tergantung kebutuhan dan perkembangan penyidikan.
Kalau pemeriksaan saksi, tergantung kebutuhan penyidikan. Kalau perlu saksi atau keterangan lebih lanjut, akan kami berikan, kata Harry di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30 Oktober 2024). “
Namun, Harry mengatakan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam kebijakan impor gula yang berujung pada kasus korupsi tersebut.
BACA JUGA: Thomas Lembong sempat diperiksa Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali sebelum menjadi tersangka
Harry mengatakan tim penyidik akan mempelajari informasi yang dikumpulkan.
Dia mengatakan pemanggilan saksi bisa menjadi pilihan jika penyidik membutuhkan bukti lebih lanjut untuk memperjelas kronologi kasus atau keterlibatan pihak lain.
Kemungkinan adanya tersangka baru tentu bergantung pada cukup tidaknya alat bukti. Setidaknya harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata Harry.
Di luar itu, Kejaksaan Agung belum berencana melakukan penggeledahan untuk mencari bukti baru.
“Sampai saat ini belum ada. Jadi bukti-bukti yang didapat akan didalami, diperkuat, atau misalnya kalau penyidik butuh keterangan lebih lanjut, akan dilakukan (penggeledahan tambahan),” kata Harry. “
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Butuh Waktu Setahun Usut Korupsi Impor Gula yang Mendera Tom Lombon, Begini Sejarah Kasusnya
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan RI, seperti diberitakan sebelumnya.
Kepala Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga mengizinkan impor gula meski di dalam negeri tidak terjadi kekurangan gula.
“Pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015 disimpulkan terjadi surplus gula di Indonesia,” kata Abdul, Selasa, di Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 29/10) kata. /2024).
Abdul dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mengimpor gula, namun pada tahun yang sama Tom Lombon justru memperbolehkan impor gula dari luar negeri tetap dilakukan.
Kejaksaan Agung juga menilai Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang menyebutkan hanya perusahaan pelat merah yang boleh mengimpor gula putih.
Sedangkan izin impor telah diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP.
Kejaksaan Agung menduga perbuatan Tom Lembong menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.