Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan kepada saksi lain dalam penyidikan kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan pemanggilan saksi baru tergantung kebutuhan dan perkembangan penyidikan.

Kalau pemeriksaan saksi, tergantung kebutuhan penyidikan. Kalau perlu saksi atau keterangan lebih lanjut, akan kami berikan, kata Harry di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30 Oktober 2024). “

Namun, Harry mengatakan, penyidik ​​belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam kebijakan impor gula yang berujung pada kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA: Thomas Lembong sempat diperiksa Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali sebelum menjadi tersangka

Harry mengatakan tim penyidik ​​akan mempelajari informasi yang dikumpulkan.

Dia mengatakan pemanggilan saksi bisa menjadi pilihan jika penyidik ​​membutuhkan bukti lebih lanjut untuk memperjelas kronologi kasus atau keterlibatan pihak lain.

Kemungkinan adanya tersangka baru tentu bergantung pada cukup tidaknya alat bukti. Setidaknya harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata Harry.

Di luar itu, Kejaksaan Agung belum berencana melakukan penggeledahan untuk mencari bukti baru.

“Sampai saat ini belum ada. Jadi bukti-bukti yang didapat akan didalami, diperkuat, atau misalnya kalau penyidik ​​butuh keterangan lebih lanjut, akan dilakukan (penggeledahan tambahan),” kata Harry. “

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Butuh Waktu Setahun Usut Korupsi Impor Gula yang Mendera Tom Lombon, Begini Sejarah Kasusnya

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan RI, seperti diberitakan sebelumnya.

Kepala Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga mengizinkan impor gula meski di dalam negeri tidak terjadi kekurangan gula.

“Pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015 disimpulkan terjadi surplus gula di Indonesia,” kata Abdul, Selasa, di Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 29/10) kata. /2024).

Abdul dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mengimpor gula, namun pada tahun yang sama Tom Lombon justru memperbolehkan impor gula dari luar negeri tetap dilakukan.

Kejaksaan Agung juga menilai Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang menyebutkan hanya perusahaan pelat merah yang boleh mengimpor gula putih.

Sedangkan izin impor telah diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP.

Kejaksaan Agung menduga perbuatan Tom Lembong menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *