SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Praperadilan Tak Diterima, MAKI Bakal Surati Jampidsus Soal Nama RBS di Kasus Timah

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Koordinator Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Simon menyatakan akan menyurati Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidas) untuk menuntut pengusaha bernama RBS (Robert Bonosusatya). Kasus dugaan korupsi tata niaga barang kaleng.

Hal itu diungkapkan Boyamin usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaxel) yang meminta Jampids dinyatakan ilegal untuk menghalangi penyidikan terkait RBS.

“Saya akan ambil langkah formal, yakni besok saya akan kirim surat ke Jumpids,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: PN Jaksel Tolak Kasus Maki karena RBS Takaran Tak Curiga

Boyamin mengaku menghormati keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonannya karena dianggap prematur.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak keberatan permohonan tersebut, yang membuat pihaknya senang.

Hakim mengatakan, hingga saat ini belum ada surat perintah penghentian tes (SP3) dari Gempidus kepada RBS. Karena itulah Boiam mengirimkan surat resmi kepada Jumpidus.

Menurut dia, surat tersebut juga memintanya untuk menggugat Jampidus, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam dua pekan ke depan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Selidiki Pengusaha RBS dalam Kasus Korupsi Timah yang Menimbulkan Harvey Moyes

BPKP digugat karena lembaga inilah yang menjadi pihak yang menghitung kerugian negara dan siapa pihak yang melakukan penipuan.

Sedangkan PPATK merupakan pihak yang berwenang memantau aliran dana.

“Tentunya akan ada informasi bagaimana kasus korupsi ini terjadi, berapa kerugian yang ditimbulkan, dan siapa yang melakukan kerusakan?” kata Boyamin.

“Lalu siapa yang akan menggantikannya?” Oleh karena itu, kami yakin RBS akan melakukan audit kerugian negara,” imbuhnya.

Baca juga: Pengusaha RBS Jadi Saksi Kasus Timah, Akankah Jadi Tersangka?

Sementara itu, RBS merupakan pedagang yang dilaporkan memiliki hubungan dengan PT Refined Banca Tin (RBT), sebuah perusahaan swasta pertambangan dan peleburan timah.

Perusahaan tersebut menjalin perjanjian kerja sama sewa menyewa dengan PT Timah yang kemudian didakwa melakukan korupsi.

Nama RBS beberapa kali muncul dalam beberapa kali persidangan kasus ini. Para terdakwa, termasuk Harvey Moyes, mengklaim rumah RBS di Jalan Gunavarman, Jakarta Selatan, adalah tempat penyerahan uang.

sp-globalindo.co.id telah menghubungi RBS untuk meminta tanggapan atas tindakan Boyamin tersebut. Namun, hingga tulisan ini dibuat, dia belum memberikan reaksi apa pun. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *