SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Rusia Denda Google 2,5 Desiliun Dollar AS gara-gara Tolak Permintaan Ini

sp-globalindo.co.id – Perusahaan teknologi Google ternyata mengenakan denda hingga 2,5 triliun dolar AS kepada pemerintah Rusia. Jika dituliskan secara rinci, nominal denda memerlukan 33 angka setelah satuannya (2,5 x 10 pangkat 33).

Jika dikonversikan ke nilai tukar rupiah, nilainya sekitar 39 decillion lebih (asumsi nilai tukar 1 dollar AS = 15.754 rupiah).

Menurut laporan, denda tersebut belum dibayarkan oleh raksasa teknologi itu hingga saat ini.

Google didenda sebesar ini oleh pengadilan Rusia. Itu karena Google menolak mematuhi perintah pengadilan Rusia yang memintanya mengembalikan akun YouTube milik media pro-pemerintah.

Beberapa media yang dimaksud adalah Tsargrad TV dan RIA FAN yang diblokir YouTube pada tahun 2020 karena dianggap melanggar peraturan perdagangan, dan pemiliknya dihukum oleh AS.

Baca Juga: TikTok dan Meta Blokir Akun Media Pemerintah Rusia

Selain itu, pada Februari 2022 ketika ketegangan antara Rusia dan Ukraina meletus, YouTube juga memblokir beberapa media milik pemerintah Rusia lainnya, antara lain Sputnik, NTV, Russia 24, RT, dan lainnya. 

Hal ini berujung pada tuntutan hukum oleh total 17 saluran TV Rusia, termasuk Channel One, Zavezda dan lainnya, sehingga menambah denda Google karena memenangkan gugatan di pengadilan.

Karena menolak perintah pengadilan, Google didenda 100.000 rubel per hari pada tahun 2020.

Namun, jumlahnya meningkat dua kali lipat seiring berjalannya waktu, menjadi setara dengan $2,5 triliun dalam waktu sekitar empat tahun.

Apalagi, Google harus membayar denda tersebut dalam waktu sembilan bulan setelah menerima putusan pengadilan, KompasTekno melansir The Indian Express, Selasa (5/11/2024).

Jadi total dendanya sekarang bersifat kumulatif, tidak ditetapkan sebesar itu dari awal.

Google tidak mungkin membayar denda Rusia. Karena kapitalisasi pasarnya saja sekitar 2 triliun dolar AS, maka itu jauh lebih kecil dibandingkan dendanya.

Kantor Google di Rusia juga mengajukan pailit pada tahun 2022, karena utangnya lebih dari 19 miliar rubel Rusia (sekitar 3 triliun rubel), sedangkan aset Google di negara ini hanya 3,5 miliar rubel (sekitar 567). miliar rupiah). 

Baca juga: Google Ajukan Kebangkrutan di Rusia Google juga didenda oleh Uni Eropa

Tak hanya di Rusia, Google juga menghadapi ancaman denda dari Uni Eropa akibat dugaan praktik monopoli sejak 2019. Namun dalam kasus ini Google selamat karena memenangkan gugatan tersebut.

Pada tahun 2019, Google dinilai memonopoli bisnis periklanan di Uni Eropa melalui program AdSense for Search (AFS).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *